Polisi Tetapkan Bos Swalayan Pinang Lestari Tersangka Pengoplos Beras Bulog

Polisi Tetapkan Bos Swalayan Pinang Lestari Tersangka Pengoplos Beras Bulog

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro (kiri) dan Kasat Reskrim AKP Dwi Hatmoko Wiroseno saat memberikan keterangan soal pengoplosan beras. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pemilik Swalayan Pinang Lestari berinisial AH (54) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengoplosan beras bulog dengan beras premium.

Sebelumnya, petugas Reskrim Polres Tanjungpinang menggerebek gudang milik AH di Jalan DI Panjaitan Kilometer 9, Jumat (23/9/2016). 

"Pemilik gudang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, ia sebagai pelaku utama," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro dan didampinggi Kasat Reskrim AKP Dwi Hatmoko Wiroseno.

Sementara untuk dua orang karyawan yang turut diamankan pihaknya itu, masih didalami statusnya. 

"Untuk keterkaitan dengan pihak Bulog, masih kita dalami," katanya.

Ia mengatakan, pada saat penggerebekan gudang itu, karyawan AH sedang melakukan aktivitas pengoplosan beras. Parahnya, beras yang dioplos itu dipasarkan di swalayan miliknya sendiri dan ditulis dengan merek Bulog premium.

"Mereka melakukan dengan cara manual, jadi mereka mencampurkan itu, beras bulog premium sebanyak 40 persen dan beras Roda Mas sebanyak 60 persen lalu dijadikan satu, setelah itu dikemas dengan plastik bening dengan berat 5 kilogram," ungkap Kapolres.

Kegiatan semacam itu sudah lama dilakoninya, bahka ribuan konsumen yang membeli beras Bulog premium itu sudah tertipu. 

"Dari pengakuannya sudah selama 3 bulan," kata Kapolres.

Saat penggerebekan, petugas mengaman 3 orang pelaku dan mengamankan barang bukti yakni, sebanyak 557 karung beras bulog seberat 50 kilogram, sebanyak 873 bungkus beras bulog premium seberat 5 kilogram dan barang bukti lainya.

Atas perbuatannya itu, Ha dijerat UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan Jo pasal 2 atau pasal 3 peraturan pemerintah Nomor 69 tahun 1995 tentang label dan iklan pangan dengan acaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda 10 miliar, dan pasal 63 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 tentang perlindungan konsumen.

(Adi)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews