Kontraktor Bintan Terancam Sanksi Inspektorat

Kontraktor Bintan Terancam Sanksi Inspektorat

Salah satu proyek pedestrian di Kabupaten Bintan (Foto: Harry/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bintan mengultimatum kontraktor yang mengerjakan berbagai kegiatan fisik dari alokasi dana APBD Bintan. Proyek-proyek tersebut harus selesai sebelum jatuh tempo. 

Bila tak selesai, para kontraktor ini pun terancam sanksi. "Pilih kembalikan dana ke daerah atau selesaikan proyek itu," ujar Kepala Inspektorat Bintan, Raja Akib Rachim kepada Batamnews.co.id, kemarin.

Sesuai yang diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012. Kontraktor atau pemenang tender baik melalui pengadaan langsung maupun lelang harus mengerjakan proyek fisik itu sesuai jangka waktu yang ditentukan atau sesuai targetnya.

Apabila pengerjaannya tidak sesuai target atau melebih jangka waktu tersebut. Kontraktor harus menerima konsekuensi atau resikonya. Yaitu menghentikan pengerjaan dan mengembalikan sisa dana dari proyek itu ke kas daerah atau melanjutkan pengerjaan namun diwajibkan bayar denda keterlambatan.

"Balikan dana tapi kami akan penaltikan perusahaan milik kontraktor tersebut. Karena telah lalai dalam mengerjakan proyek pemerintah. Kemudian selesaikan dan bayarlah denda," katanya.

Jika kontraktor tetap mengerjakan proyek yang sudah melebihi jangka waktunya. Sesuai Pasal 120 yaitu penyedia barang dan jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak kerja karena kesalahan ataupun kelalian akan dikenakan denda keterlamabatan sebesar 1/1000 dari total nilai kontrak. 

"Denda itu dibayar untuk setiap hari keterlambatan. Sampai pengerjaan proyek itu selesai," kata dia. 

(ary)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews