Pemilik dan 2 Anak Buahnya Tersangka Pabrik Meledak di Tangerang

Pemilik dan 2 Anak Buahnya Tersangka Pabrik Meledak di Tangerang

Pabrik kembang api di kawasan Kosambi, Tangerang, meledak hebat dan mengakibatkan 47 orang pekerja tewas. (foto: ist/sindonews)

 
BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa ledakan pabrik kembang api berkawat di Jalan Raya SMPN 1 Kosambi, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 26 Oktober 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, tiga tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.

"Penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP. Kami tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10/2017). 

Menurut Argo, Indra dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Bahkan, berdasarkan hasil identifikasi tim penyidik dan tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri, Indra diketahui mempekerjakan anak di bawah umur.  

"Dari hasil penyidikan, ada tiga anak yang dipekerjakan, sebagai perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan," tegasnya.

Sementara Suparna Ega dan Andria Hartanto dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.

(ind)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews