Dapat Izin dari Dinas BPM-PTSP Batam

Rumah Kontainer 28 Kamar Berdiri Bebas di Marina Park Nagoya

Rumah Kontainer 28 Kamar Berdiri Bebas di Marina Park Nagoya

Rumah kontainer yang berada di perumahan Marina Park (Foto: Koko/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebuah rumah kontainer di perumahan Marina Park Blok S nomor 1, Kecamatan Lubukbaja, Batam, membuat resah warga setempat. Rumah kontainer ini berada di permukiman dan berlantai dua.

Rumah kontainer ini dijadikan kamar-kamar kos. Bangunan ini diketahui milik Asing yang mendapat izin dari Dinas Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam.

Warga setempat mengungkapkan, keberadaan rumah kontainer ini telah mengganggu estetika perumahan dan meresahkan. Hal ini juga diungkapkan Sekretaris Lurah Batu  Selicin Mart Hendrie saat ditemui batamnews.co.id mewakili Lurah.

Hendrie menduga bangunan tersebut melanggar aturan dari tata letak, estetika serta izin mendirikan bangunan. Selain itu di bangunan tersebut juga sudah tersambung arus listrik dari PLN Batam.

“Izin peruntukannya sudah melanggar," ujar Hendrie. Ia menyebutkan, pernah mengecek izin bangunan itu, dan diduga melanggar, tapi anehnya lolos di dari pimpinan BPM-PTSP. 

"Semua izin sudah dicek oleh Lurah, Camat dan Dinas Tata Kota namun peruntukannya berbeda, yang aneh semua izin tersebut bisa lolos dari pimpinan atas dan diduga ada permainan dari Kepala DPM-PTSP," kata dia.

Master Siregar ketua RT II RW IV Kelurahan Batu Selicin menyebutkan dari awal pembangunan bangunan tersebut sudah dikeluhkan warga sekitar sebab warga menilai konstruksi bangunan tidak kokoh dan aman.

Master menambahkan warga  takut kalau bangunan itu roboh saat angin kencang, karena tingginya bangunan serta pondasi yang tidak kuat.

Master menuturkan, dalam surat yang ditunjukkan Asing berupa  surat izin membangun bangunan (IMB) dan surat izin tersebut adalah izin pembangunan rumah huni empat kamar namun pada kenyataannya malah saat dilakukan  pemeriksaan di lokasi bangunan, didalamnya berisi 28 kamar.

"Dalam surat yang ditunjukkan Asing berupa  surat izin membangun bangunan (IMB) dan surat izin tersebut adalah izin pembangunan rumah huni empat kamar namun pada kenyataannya malah saat dilakukan  pemeriksaan di lokasi bangunan, di dalamnya berisi 28 kamar," kata dia.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews