Hatanto Blak-blakan Alasan Terbitkan Perka 10 BP Batam

Hatanto Blak-blakan Alasan Terbitkan Perka 10 BP Batam

Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro (Foto: Yogi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro menanggapi polemik Perka 10 BP Batam. Ia menegaskan hal itu untuk menghindari praktik jual beli lahan yang tidak sesuai prosedur.

“Kalau mau jual beli lahan harus persetujuan dari pemilik lahan, bukan langsung jual saja, itu yang kita hindari,” ujar Hatanto usai seminar dan talkshow bersama Ikatan Alumni ITB di Harrist Hotel Batam Center, Kamis (12/10/2017). 

Hatanto mencontohkan bahwa saat seseorang mengagunkan lahan tersebut ke bank dan tidak dapat membayarnya maka lahan tersebut tentunya akan disita pengadilan. 

“Itu yang tidak diinginkan, jadi harus ada izin dari BP Batam sebagai pemilik lahan,” kata Hatanto. 
Selain itu, keluarnya Perka nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan administrasi lahan itu berdasarkan  peraturan yang berada di atasnya. 

“Tidak langsung keluar begitu saja, ini aturan turunan, yaitu dari PP tahun 1998, dan dari Menteri Agraria waktu itu juga sudah mengeluarkan surat edarannya, jadi kita hanya menjalankan aturan tersebut,” katanya. 

Salah prosedur

Selain itu juga Hatanto menilai banyak terjadi kesalahan prosedur pada waktu lalu, seperti Izin Peralihan Hak (IPH) bisa dilakukan hanya dengan bermodalkan fotokopi sertifikat lahan. 

“Bagaimana bisa demikian terjadi, saya cukup kaget juga dan itu semua dilakukan pada waktu lalu, sebelum kami menjabat, kan luar biasa, siapa yanh percaya peralihan hak hanya dengan fotokopi sertifikat saja,” jelasnya. 

Sehingga pada masa kepimpinannya, Hatanto tidak ingin praktik-praktik tersebut terjadi lagi. 

“Saya yang bertanggung jawab, supaya masyarakat dapat percaya dan ada jaminan hukum,keamanan dan kenyamanan,” ujar dia. 

(ret)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews