Mulai Oktober Beli Emas Dikenakan Pajak, Ini Hitungannya

Mulai Oktober Beli Emas Dikenakan Pajak, Ini Hitungannya

Ilustrasi. (foto: ist/net)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) akan dikenakan pajak.

PT Aneka Tambang (Antam) Tbk akan mengenakan pajak untuk seluruh transaksi pembelian emas. Kebijakan itu akan berlaku sejak Oktober 2017. Kebijakan itu muncul seiring dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017.

Informasi yang beredar, pengumuman bahwa mulai tanggal 2 Oktober 2017, setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam akan dikenakan PPh 22.

Pelanggan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak sebesar 0,45 persen. Sementara, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.

Sebagai contoh, anda membeli 10 gram emas di toko emas dengan harga Rp 6,07 juta (Rp 607 ribu per gram), jika anda menunjukan NPWP kepada petugas, maka harga pembeliannya akan menjadi Rp 6.097.315 atau ada penambahan pajak sebesar Rp 27.315 (0,45 persen pajak).

Sementara, jika anda tidak memiliki NPWP, maka harga pembeliannya akan menjadi Rp 6.124.630 atau ada penambahan pajak sebesar Rp 54.630 (0,9 persen).

Nantinya, penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi dilakukan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama  menyebutkan pengenaan pajak ini sudah aturan lama. "Itu ketentuan yang sudah berjalan lama," kata Hestu.

"Akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya, PPh pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya," jelas dia.

Ditjen Pajak juga memastikan, pengenaan pajak PPh Pasal 22 pada setiap transaksi pembelian emas batangan tidak akan mempengaruhi harga jual emas itu sendiri.

"Pengenaan PPh Pasal 22 ini tidak akan berpengaruh terhadap harga emas saat ini," kata Hestu.
   
(ind)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait