Satpol PP Bongkar Bangunan Ilegal di Kilometer 8

Satpol PP Bongkar Bangunan Ilegal di Kilometer 8

Proses pembongkaran bangunan ilegal di Kilometer 8 Tanjungpinang (Foto: Adi/Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang membongkar bangunan liar di kawasan koservasi mengrove di Kilometer 8, Jalan Raja Haji Fisabilillah kota Tanjungpinang, Rabu (4/10/2017).

"Bangunan ini rencananya untuk kios buah, tapi ini melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014 tentang tata ruang, bangunan ini tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Satpol PP Kota Tanjungpinang, Adre Prayoga saat di lokasi.

Ia mengatakan, di wilayah tersebut tidak boleh membangun bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sebab disitu adalah wilayah koservasi mangrove. 

"Sebelumnya kita sudah tiga kali memberi teguran kepada pemilik, namun tidak juga ditanggapi, maka dari itu sesuai dengan prosedur kita lakukan pembongkaran," ujarnya.

Pembongkaran itu, lanjut Andre, sesuai dengan surat persetujuan dari Walikota Tanjungpinang, sebelumnya juga bangunan semi permanen itu sudah disegel oleh petugas.

"Kita untuk melakukan pembongkaran ini ada prosedur yang harus kita taati, bukan semerta lansung bongkar saja, ada waktunya," katanya.

Selain bangunan ini, kata Andre, ada beberapa bangunan lainnya yang akan dilakukan pembongkaran, salah satu tower yang tidak memiliki izin di belakang Morning Bakery di Batu 8 atas.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait