Sebanyak 12 Unit Moge Bodong dari Batam Bakal Dilelang

Sebanyak 12 Unit Moge Bodong dari Batam Bakal Dilelang

Moge bodong dari Batam yang ditangkap Polres Siak (Foto: merdeka.com)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebanyak 12 unit motor gede (Moge) bodong dari Batam disita Polres Siak, Riau, beberapa waktu lalu. Moge itu diduga hendak diselundupkan dan dijual ke luar Batam.

Saat ini Polres Siak di Riau terus mendalami kasus penyelundupan 12 unit motor gede (Moge) tanpa dilengkapi dokumen alias bodong. Bila nantinya tidak bisa dibuktikan kepemilikannya, maka seluruh barang bukti akan dilelang.

"Kita masih mengembangkan kasus tersebut. Saat ini satu orang inisial J kita tetapkan tersangka. J berperan sebagai orang yang menyediakan dokumen seperti STNK palsu," kata Kapolres Siak, AKBP Barliansyah seperti dilansir dari detikcom, Rabu (4/10/2017).

Barliansyah menjelaskan, bila seluruh kendaraan Moge merk Herley Davidson dan Ducati itu memang tidak ada bukti kepemilikan, maka seluruhnya akan dilelang untuk negara.

"Bukan tidak mungkin seluruhnya nanti akan kita lelang bila memang tidak ada bukti kuat kepemilikan. Hasil lelang tentunya akan masuk ke kas negara," kata Barliansyah.

Setelah dilelang, katanya, tentunya nantinya akan dilengkapi dokumen resmi. "Tapi kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini," kata Barliansyah.

Menurut Barliansyah, dari 12 unit barang bukti itu, ada 3 unit Moge yang memiliki dokumen palsu. Dokumen itu mereka urus lewat jaringan medsos di Facebook. Ketiganya memiliki STNK palsu di luar dari yang diurus tersangka J.

"Pemilik tiga unit Moge ini bisa kita jadikan tersangka. Karena mereka mengetahui bahwa dokumen kendaraan itu palsu," kata Barliansyah.

Sebagaimana diketahui, barang bukti 12 unit Moge ditangkap Polres Siak pada Juli 2017 lalu. Kendaraan itu dibawa dari Batam dengan tujuan pelabuhan Buton di Siak. Begitu turun dari kapal, pihak kepolisian langsung menangkap.

(snw)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews