Pemilik Gudang Pil PCC Kabur dari Tahanan Polisi

Pemilik Gudang Pil PCC Kabur dari Tahanan Polisi

Korban pil PCC beberapa waktu lalu (Foto: istimewa)

Tersangka pemilik gudang pil PCC, Alex, mendadak hilang dari tahanan Polda Sulsel. Sejumlah anggota polisi pun diperiksa bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

Kasus menghilangnya Alex, pemilik gudang penampungan obat PCC di Makassar pasca-kasusnya dinyatakan rampung alias P21, membuat kesal Kapolda Sulsel.

Seluruh penyidik yang menangani kasus Alex diperiksa intensif di bidang Propam Polda Sulsel. Tak hanya itu, Kepala Subdit II Narkoba, AKBP Darwis pun turut diperiksa.

Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Alex yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan ribuan butir obat PCC hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar karena ulah penyidik yang nakal. Alex yang status perkaranya sudah rampung, kuat dugaan dilepaskan oleh penyidik secara diam-diam.

"Jadi Alex ditangguhkan penahanannya tanpa saya ketahui. Inilah sementara dalam pemeriksaan Propam untuk menelusuri siapa yang mengeluarkan surat penangguhan," ungkapnya Kamis 28 September 2017.

Eka berjanji Senin 2 Oktober 2017 akan melimpahkan perkara Alex ke Kejati Sulselbar karena sudah beberapa hari tertunda. "Senin ini kita segera tahap dua. Serahkan berkas, barang bukti serta tersangkanya. Maaf kemarin sempat tertunda karena tidak ada koordinasi. Sekarang kita akan lakukan itu," tutur Eka.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan tahap dua perkara yang menjerat Alex si gembong peredaran obat PCC dari Polda Sulsel.

"Kemarin kemungkinan penyidik Polda datang tapi kami sibuk. Karena bukan hanya satu perkara yang kami tangani melainkan banyak perkara sedang dikerjakan. Jadi silahkan koordinasi dulu supaya kita siap saat dilakukan tahap dua," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Sulselbar dan Kejati Sulselbar saling tuding atas hilangnya Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan ribuan obat PCC di Makassar.

Menurut Kejati Sulselbar, hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dugaan kepemilikan ribuan obat PCC di Makassar, Alex meski perkaranya telah berstatus P21 alias rampung.

"Perkara Alex sudah P21, tapi sampai sekarang Polda Sulselbar belum serahkan tersangka dan berkasnya (tahap dua)," kata Salahuddin, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar, Senin 25 September 2017.

Ia berharap Polda Sulselbar segera melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan berkas disertai barang bukti dan tersangkanya untuk selanjutnya disidangkan.

"Jadi kalau bisa segera diserahkan untuk merampung kembali berkas tuntutan dan selanjutnya dilimpah ke persidangan," terangnya.

 

(snw)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews