Penyalur TKI ke Kasino Singapura Ditetapkan Tersangka Penipuan

 Penyalur TKI ke Kasino Singapura Ditetapkan Tersangka Penipuan

Seorang tersangka penipuan tenaga kerja diamankan Polsek Sekupang (Foto: Yude/Batamnews)

BATMNEWS.CO.ID, Batam - Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fharoji menyebutkan pihaknya sudah menetapkan Eriana alias Bunda sebagai tersangka kasus penipuan ratusan calon tenaga kerja ke Singapura. Eriana ditangkap karena menjanjikan pekerjaan di Singapura dengan bayaran Rp 2 juta.

"Semalam sudah kita periksa dan sudah ditetapkan tersangka," kata Kompol Oji, Sabtu (30/9/2017).

Sebelumnya diketahui Eriana juga pernah terjerat kasus yang sama yakni pengiriman TKI tanpa dilengkapi dokumen beberapa tahun lalu. 

"Ini yang kedua kalinya, sebelumnya dia bahkan melahirkan dalam sel," kata dia.

Eriana kembali melalukan aksi penipuan untuk kedua kalinya. Sebanyak 140 orang calon TKI rencananya akan dipekerjakan di salah satu kasino di Singapura. 

"Jadi mereka mau berangkat kemarin, namun hingga sore tak juga ada kabar, karena kesal mereka ribut," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 107 juta serta beberapa dokumen yang berhubungan dengan perusahaan penyalur TKI. 

"Mungkin untuk mengelabui korbannya, jadi disiapkan dokumen pendukung perusahaannya," katanya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews