Jonru Ditahan? Ini Kata Polisi

Jonru Ditahan? Ini Kata Polisi

Jonru Ginting (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Jonru F Ginting ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan Muannas Alaidid. Saat ini Jonru masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

"Tadi malam kan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan hari ini kembali diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (29/9/2017).

Terkait masalah selanjutnya Jonru ditahan atau tidak, Argo belum bisa memastikannya. Penahanan adalah kewenangan penyidik. Yang jelas sejauh ini, Jonru belum ditahan. Penjelasan ini sekaligus meluruskan isu mengenai penahanan Jonru yang ramai di media sosial.
 

"Penahanan itu kan subjektifitas penyidik, kalau dianggap perlu ditahan ya ditahan, kalau tidak kan enggak (ditahan)," imbuhnya.

Lebih jauh, Argo menjelaskan soal syarat subjektifitas penahanan yakni karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. 

"Nanti lihat nanti lah, tergantung penyidik itu. Yang pasti sekarang masih diperiksa," cetusnya.

Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Jonru, Kamis (28/9) kemarin. Pada malam harinya, status Jonru kemudian ditingkatkan sebagai tersangka.

Peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik menempuh proses gelar perkara. Dari hasil gelar itu disimpulkan bahwa perbuatan Jonru telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan sebagai tersangka. 

(snw)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews