Polda Kepri Sudah Tangkap Pemilik Bahan Baku 12 Ton PCC

Polda Kepri Sudah Tangkap Pemilik Bahan Baku 12 Ton PCC

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menunjukkan barang bukti dari bahan baku PCC. (foto: ret/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polda Kepri sudah mengamankan pemilik 12 ton bahan pembuat obat Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodo (PCC) yang ditemukan pada Senin (2/9/2017) di Pelabuhn Sri Bayintan, Kijang lalu. 

Dari hasil pengembangan sementara ini, sudah ada 6 tersangka yang telah diamankan. 

"Pada awalnya ditetapkan satu tersangka, kemudian berkembang menjadi 4 orang dan sementara ini sudah ada 6 tersangka yang telah kami amankan, begitu juga dengan pemilik barang tersebut," ujar Kapolda Kepri, Irjenpol Sam Budigusdian saat Konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (20/9/2017). 

Keenam tersangka ini diantaranya, RS yang berperan mengirim barang dari Jakarta ke Singapura, H alias F, E merupakan kepercayaan untuk mengirimkan barang tersebut dari batam ke Jakarta, lS menerima barang dari gudang di Tiban Asri, B bertugas membawa barang dari gudang ke Pelabuhan Telagapunggur dan MA sebagai pemilik barang. 

Sebanyak 12 ton bahan obat-obatan itu terdiri dari unsur Trihyphenedil, Charisoprodok dan Dexrometoxpha. Dan dari hasil pengembangan juga ditemukan bahwa 10 ton mengandung Charisoprodo yang diketahui sebagai bahan baku Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodo (PCC) dan sisanya digunakan sebagai bahan baku psikotropika golongan IV. 

"Jadi sediaan farmasi yang ditemukan sebanyak 12 ton bukan bahan baku Flaka namun PCC, yang pengguna PCC ini akan mengalami kejang-kejang, seperti orang gila, dan terlihat kesurupan seperti kejadian yang kita ketahui peristiwa Kendari," kata Sam. 

Sam menyebutkan bahwa barang tersebut dibawa dari India dan masuk dari Singapura, setelah itu masuk melalui Batam dan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang. 

"Mereka memanfaatkan fasilitas FTZ di Batam, kalau langsung dikirim ke Jakarta akan sulit dan ketat jadi mereka memilih jalur dari Batam kemudian memilih Pelabuhan Sri Bayintan," jelasnya. 

12 ton bahan obat-obatan terlarang itu dikemas dalam 418 drum dan diangkut menggunakan 3 lori. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews