Ini Penyebab Mantan Kasatpol PP Batam Hendri Ditahan

Ini Penyebab Mantan Kasatpol PP Batam Hendri Ditahan

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Mantan Kasatpol Pamong Praja (PP), Hendri ditahan bukan karena kasus penerimaan tenaga honorer Satpol PP. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menyebutkan, Hendri ditahan karena laporan berbeda.

Hendri ditahan pada 11 September 2017 lalu. Kasus penipuan tersebut berdasarkan laporan dari korban bernama Alex yang berasal dari PT PKP. dalam laporannya, Alex menjelaskan bahwa Hendri menerima uang kurang lebih Rp 200 juta untuk proses penertiban atau penggusuran lahan. 

"Uang Rp 200 juta diterima untuk penertiban lahan milik PT PKP tapi sampai sekarang pengerjaan tersebut tidak dilakukan," ujar Kapolresta Barelang, Kombespol Hengki di Mapolresta Barelang, Senin (18/9/2017). 

Selain itu, Hendri juga terkena kasus penipuan lainnya dengan korban yang berbeda. 

"Ada dua kasus yang sedang ditangani, selain korban Alex, ada juga laporan dari pribadi lain dengan kasus penipuan juga," kata Hengki. 

Hengki menyebutkan, kedua kasus tersebut di luar dari kasus penipuan penerimaan Satpol PP. Untuk kasus penerimaan masih dalam penyelidikan, karena laporan yang diterima masih dari orang per orang. 

"Kasus penipuan penerimaan satpol pp masih didalami, uang yang diserahkan dialirkan kemana? itu masih kita dalami, karena laporan yang kita terima dari yang membawa orang per orang dan diterima juga dari orang per orang," jelasnya. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews