Cengkraman Prostitusi Batam, Dua Remaja ini Dipaksa Layani 8 Kali Short Time Semalam

Cengkraman Prostitusi Batam, Dua Remaja ini Dipaksa Layani 8 Kali Short Time Semalam

Caffe milik pak Uban di Sintai yang mempekerjakan anak di bawah umur. (Foto: Kokorimba/ Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Malang nian nasib DF (14) dan DN (15). Dua remaja korban eksploitasi seks di lokalisasi Sintai. Mereka dipaksa melayani delapan tamu semalam oleh Pak Uban.

Markus Meha alias Pak Uban (57) bersama istrinya Intan (37) merupakan germo kakap salah satu bar di lokalisasi yang berada kawasan Tanjung Uncang

Kedua remaja asal Bandung ini ditipu sebelumnya. Niat bekerja di Batam ternyata dijadikan PSK

DF dan DN tidak kuasa menahan tangis setibanya di kampung halaman. Polda Kepri berhasil menyelamatkan keduanya dari cengkraman prostitusi.

Sebelum keduanya diselamatkan oleh polisi. Mereka menuturkan bahwa saat tiba di Batam langsung disuruh melayani laki-laki hidung belang di Sintai.

Kanit Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimun) Polda Kepri, Ipda Lesly Lihawa menjelaskan DF dan DN dipaksa melayani sebanyak delapan orang sehari, masing-masing selama 30 menit dengan bayaran Rp 200.000 sekali shortime.

"Setibanya pada Kamis malam kedua korban tiba di lokalisasi Sintai. Mereka dipaksa untuk melayani para tamu dengan tarif Rp 200.000 sekali short time selama 30 menit dan hasilnya mereka bagi dua (fifty-fifty)," ujarnya kepada batamnews.co.id di Mapolda Kepri, Jumat (15/9/2017).

Namun uang itu dikatakan Lesly tidak langsung diberikan kepada dua remaja ini.

Lesly menuturkan, penangkapan Pak Uban dan istri di Raja Bar cafe yang telah berubah nama menjadi Cafe Citra Rasa itu
setelah menerima laporan dari Polres Bandung, usai kedua orang tua DF dan DN membuat laporan polisi.

"Usai kedua orang tua korban melaporkan, kita langsung bergerak. Setelah mendapat laporan dari Polres Bandung dan kita lacak keberadaan kedua korban memang di Sintai trus Jumat (8/9/2017) kita tangkap Uban dan istrinya." ujar Lesly.

Lesly menambahkan, pihaknya baru saja balik dari Bandung untuk mengantar kedua korban kepada orang tuanya.

Pak Uban dan Intan ditetapkan menjadi tersangka dalam keterlibatan perdagangan anak dibawah umur.

"Mereka kita jerat pasal 2, 12, UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan sudah kita proses. Ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews