Penggerebekan Industri Ekstasi Rumahan

Mantan Pecatan Polri Terlibat Bisnis Narkoba di Tanjungpinang

Mantan Pecatan Polri Terlibat Bisnis Narkoba di Tanjungpinang

Dua orang tersangka (baju orange) yang berhasil diringkus polisi (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Seorang mantan anggota polisi diduga terlibat dalam bisnis narkoba rumahan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Pria yang mengaku namanya itu MRH dan masih berusia 30 tahunan.

Bisnis haram itu terbongkar setelah tertangkapnya TM (37) di kamar kos-kosan Sentosa, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Senin (4/9/2017).

Kasus itu kemudian dikembangkan di lapangan. Setelah ditelusuri hingga ke tempat kosnya, ternyata polisi mendapatkan temuan mengejutkan.

“Anggota langsung melakukan pengeledahan dengan didampingi anak pemilik kos di kamar 307,” kata Kompol Andi Rahmatsyah, Sabtu (9/9/2017).

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmatsyah menuturkan, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu, dua sendok untuk sabu, 5 paket serbuk yang diduga bahan untuk membuat pil ekstasi serta 12 butir yang diduga pil ekstasi berwarna coklat.

"Selang beberapa jam melakukan penangkapan terhadap TM, jajaran Satresnarkoba mencurigai dua orang pria yang pada saat itu berdiri di depan kosan Sentosa. Personil Satresnarkoba mengawasi dan membuntuti dua pria yang pada saat itu sedang membawa tas ransel," ungkap Andi.

Saat petugas hendak memperkenalkan diri, pria tersebut langsung membuang sebuah kantong plastik putih ke bawah pohon di pinggir jalan. Kemudian pria itu tidak mengaku ketika ditanya apa yang dibuang tersebut.

"Pria tersebut sempat melakukan perlawanan, kita langsung mengamankannya dan memanggil RT setempat untuk menyaksikan membuka bungkusan plastik yang dibuang itu, setelah dibuka ternyata berisi 1 paket besar serbuk warna coklat yang diduga bahan untuk membuat pil ekstasi," sambung Kasat Narkoba M Jais.

"Dari kedua pelaku kita mengamankan barang bukti berupa sejumlah peralatan yang diduga pil esktasi sebanyak 12 butir dan serbuk untuk membuat pil ekstasi seberat 135,7 gram, kita masih melakukan pencarian pria yang kabur itu," kata dia.

Pada saat penangkapan tersebut, seorang pelaku berhasil melarikan diri.

(adi)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews