BI Beritahu Cara Menggesek ATM yang Mencurigakan

BI Beritahu Cara Menggesek ATM yang Mencurigakan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Bank Indonesia melarang gesekan ganda ATM/Debit dan Kredit pada mesin gesek di kasir saat melakukan transaksi. Hal ini dilakukan untuk membantu kemungkinan data pribadi nasabah bocor. 

Kepala Bank Indonesia perwakilan Kepri, Gusti Raizal Eka Putra mengatakan, bahwa aturan pelarangan gesekan ganda sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. 

"Sudah ada aturan yang jelas bahwa memang pada saat transaksi pembayaran tidak boleh kartu ATM/Debit dan Kredit digesek dua kali," ujar Gusti, Kamis (7/9/2017). 

Gusti menjelaskan, bahwa gesekan ganda memungkinkan data nasabah diserap. Ia juga menuturkan, pada saat gesekan pertama seharusnya sudah diproses sehingga tidak boleh ada gesekan ganda. 

"Satu kali sudah cukup, kalau lebih dari itu ada indikasi data pribadi nasabah bocor," kata Gusti. 

Untuk itu Bank Indonesia sudah mengimbau kepada bank-bank penerbit mesin gesek dapat melakukan pengawasan demi keamanan. 

"Selain itu, para nasabah bisa mengawasi pada saat transaksi, jika kedapatan melakukan gesekan ganda maka masyarakat atau nasabah bisa melaporkan kepada Bank yang bersangkutan ataupun kepada kami," ujar dia. 

Kemudian ia juga berpesan agar masyarakat lebih menjaga keamanan data-data pribadi milknya, bahkan kepada kerabat keluarga terdekat. 

"Harus dikontrol segala keamana, terutama data pribadi, jangan diberikan kepada siapapun baik itu kerabat terdekat sekalipun," kata Gusti.

(snw)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews