Berapa Gaji Ketua dan Anggota DPD RI dari Kepri? Ini Rinciannya

Berapa Gaji Ketua dan Anggota DPD RI dari Kepri? Ini Rinciannya

BATAMNEWS.CO.ID - Nama lembaga Dewan Perwakilan Daerah memang tidak sepopuler Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab anggota DPD tidak punya kewenangan langsung untuk menetapkan undang-undang yang memengaruhi hajat hidup orang banyak. Para senator di DPD tetap bertugas memberi masukan dalam bentuk rancangan undang-undang.

Menurut situs dpd.go.id, tugas utama DPD adalah mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan ikut membahasnya. Setelah produk legislasi tersebut disahkan, anggota DPD wajib mengawal pelaksanaan Undang-undang di lapangan. Kemudian, DPD akan mengkaji hasil pengawasan sebagai bahan pertimbangan di DPR.

Rancangan undang-undang yang diajukan DPD tentu terkait kepentingan daerah seperti otonomi, pemekaran wilayah hingga pengelolaan sumber daya daerah. Sebab, anggota DPD yang terdiri dari putra-putri asli daerah yang benar-benar mengetahui permasalahan di wilayah pemilihan masing-masing. Mereka adalah orang-orang yang bisa dipercaya untuk membawa aspirasi rakyat agar didengar pemerintah pusat.

Beban berat yang dipikul setiap anggota DPD sewajarnya dihargai dengan gaji dan tunjangan yang layak. Besaran penghasilan setiap anggota senat tersebut berada pada kisaran Rp 70-100 juta. Berikut rician gaji dan tunjangan ketua dan anggota DPD tahun 2016 berdasarkan situs rimanews.com.

Gaji dan Tunjangan Ketua DPD: Rp 62.881.900
Gaji dan Tunjangan Wakil Ketua DPD: Rp 57.558.850
Gaji dan Tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp 74.528.200
Gaji dan Tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp 73.084.050
Gaji dan Tunjangan Anggota DPD: Rp 71.532.800

Data tersebut menunjukkan bahwa setiap pemegang jabatan di lembaga negara ini mendapat penghasilan yang lebih besar dari anggota biasa. Sebagai contoh, Ketua DPD Irman Gusman mendapat gaji dan tunjangan sebagai ketua lembaga sekaligus anggota. Jadi, penghasilan total ketua DPD bisa mencapai Rp 133 juta. Hal ini juga berlaku pada wakil ketua dan pimpinan alat kelengkapan dewan.

Bila melihat rincian gaji di DPD, mungkin Anda akan merasakan kejanggalan. Mengapa gaji dan tunjangan ketua dan wakil ketua alat kelengkapan DPD lebih besar daripada penghasilan ketua dan wakil ketua DPD. Hal ini karena ketua dan wakil ketua DPD tidak mendapat tunjangan akomodasi dan penggantian biaya penggunaan telepon. Sementara ketua dan wakil ketua alat kelengkapan yang bertugas menjadi panitia perancang undang-undang hingga menindaklanjuti maladministrasi dalam pelayanan publik dianggap layak mendapat tunjangan lebih besar.

(snw)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews