Dendi Purnomo Dicecar Komisi III DPRD Batam soal Limbah

Dendi Purnomo Dicecar Komisi III DPRD Batam soal Limbah

Pihak PT Musim Mas menjelaskan soal limbah yang dibuang ke TPA Punggur (Foto: Koko/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Batam dengan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam berlangsung alot.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Dendi Purnomo dicecar sejumlah pertanyaan. Terutama soal kinerjanya yang dianggap kurang mumpuni selama berada di dinas yang baru ia duduki tersebut.

Ada beberapa kasus yang menjadi pertanyaan para anggota DPRD. Diantaranya kasus pembuangan limbah Spent Bealanching Earth (SBE) ke TPA Punggur. Diduga pelakunya PT Musim Mas.

DPRD menilai aktivitas itu ilegal dan melanggar hukum terutama PP 101 Tahun 2014 Limbah. Limbah itu diduga limbah beracun.

“Limbah itu merupakan limbah B3 dan banyak dapat kecaman warga dan LSM,” ujar Yunus Muda saat rapat berlangsung, Senin (04/09/17). 

Komisi III juga memanggil pihak perusahaan terkait permasalah itu.

Yunus menambahkan, ada aturan tumpang tindih dalam aturan soal lingkungan hidup itu. Terutama antara aturan di PP Nomor 32 tahun 2009 yang dinilai bertentangan dengan PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang devenisi limbah SBE masuk katagori limbah B3.

Sementara itu usai menghadiri RDP Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dendi Purnomo kepada wartawan mengatakan, hasil uji sample terhadap dugaan limbah B3 PT Musim Mas masih dibawah ambang batas dan uji karateristik masih di bawah ambang.

(jim)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews