Vonis Ringan Midi, Inilah Alasan Kejari Batam Menanggapi Kekesalan Kapolres

 Vonis Ringan Midi, Inilah Alasan Kejari Batam Menanggapi Kekesalan Kapolres

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Roch Adi Wibowo. (foto: ist/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki kesal dengan vonis dua bulan yang dijatuhkan kepada Tarmizi alias Midi, pelaku kasus penyekapan di Kampung Aceh, Mukakukuning. 

Menyikapi kekesalan Kapolresta Barelang, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Roch Adi Wibowo mengatakan, dalam hal segala sesuatu tuntutan seorang terdakwa di dalam sidang semuanya berdasarkan aturan berlaku di dalam undang-undang serta jaksa selalu menggunakan pedoman sesuai fakta persidangan.

"Kalau Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan tidak menghargai kinerja kepolisian sah-sah saja, itu hak komentar beliau namun tidak semuanya beralasan bahwa jaksa penuntut suka-suka saja melakukan tuntutan," ujar Roch Adi Wibowo kepada Batamnews.co.id, Rabu (16/8/2017) di ruang kerjanya.

Adi menuturkan, segala persidangan harus sesuai fakta dan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Selain itu, sambung Adi, ada SOP yang dimiliki jaksa dan semuanya harus didiskusikan bersama berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan sebelum diputuskan.

Adi berharap agar selalu menghargai sesama penegak hukum.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Hengki kesal dengan vonis yang dijatuhkan kepada Midi yaitu dua bulan pidana penjara pada 10 Agustus 2017 lalu. Padahal Midi sudah berkali-kali melakukan kejahatan.

“Aparat penegak hukum seperti jaksa dan hakim harus bisa hargai kinerja kepolisian, kita capek-capek nangkap dan lidik, cuma dihukum dua bulan, hargai dong,” ujar Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki di ruang kerjanya, Rabu(16/8/2017).

Midi menjadi terlibat kasus penyekapan dan penganiayaan di Kampung Aceh, Mukakuning, Batam.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Syahrial di dampingi Rozal El Afrina, mengatakan terdakwa yang bernama Midi itu terbukti bersalah melanggar pasal 333 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Hengki menilai, aparat penegak hukum lainnya, terkesan tak menghargai kinerja kepolisian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews