Aturan Dicabut MA, Ketua DPRD Nilai Taksi Online Menjadi Tak Jelas

Aturan Dicabut MA, Ketua DPRD Nilai Taksi Online Menjadi Tak Jelas

Sejumlah sopir taksi konvensional melakukan sweeping taksi online di BCS Mall beberapa waktu lalu (Foto: Istimewa/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Mahkamah Agung mencabut 14 pasal pada Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto pun menilai dasar hukum untuk taksi online pun menjadi tidak ada. 

"Kalau dicabut berarti taksi online menjadi illegal karena tidak ada dasar hukumnya," ujar Nuryanto di gedung DPRD kota Batam, Rabu (23/8/2017). 
Nuryanto mengatakan, taksi online tentu saja akan menjadi ilegal dan semakin bebas diluar sana. 

"Malah nantinya membuat semakin tidak jelas status," katanya. 

Ia pun meminta pemerintah daerah bisa membuat regulasi yang mengatur taksi online, mulai kuota, plat kendaraan sampai kepada para pengendara. 

"Harus diatur juga hal tersebut, supaya ada kesinambungan, karena taksi konvensional sudah melakukan hal tersebut terlebih dahulu," jelasnya. 

Kemudian Pemda juga harus mengelola aplikasi dan tidak menambah armada jika nantinya aplikasi sudah dikelola oleh Pemda, namun sebelumnya pihak yang memiliki aplikasi dipanggil oleh Pemda. 

"Jadi tidak boleh menambah armada, jadi yang taksi konvensional saja diakomodir, setelah mereka sudah masuk kedalam aplikasi tersebut," kata politisi PDIP tersebut.

Keberadaan taksi online tersebut kini disambut hangat warga Batam. Selain membantu dan lebih mudah dalam pemesanan juga lebih murah. Hanya saja keberadaan taksi online ini mendapat penolakan dari para pengelola taksi konvensional.

Mahkamah Agung menilai, aturan tentang transportasi online memiliki beberapa pertentangan, termasuk soal perkembangan teknologi, objek permohonan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.

Selain itu alasannya, penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi sehingga secara bersama dapat menumbuh-kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan.

Fakta menunjukkan kehadiran angkutan sewa khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif, dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan.

Angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu. 

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews