Kejari Panggil Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Lingga, Ini Agendanya

Kejari Panggil Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Lingga, Ini Agendanya

Kajari Daik Lingga ekspos pengembalian kerugian negara di Kantor Kejari Daik Lingga beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Daik Lingga akan panggil seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Lingga, Kamis (24/08/2017) bertempat di Hotel One Dabo Singkep.

Kajari Daik Lingga Puji Triasmoro mengatakan, pemanggilan seluruh kepala desa tersebut dengan tujuan mensosialisasikan tentang tata cara penggunaan Dana Desa (DD) dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Pesertanya seluruh Kepala Desa di Lingga, agar pengelolaannya tidak ada penyimpangan," kata Puji Triasmoro kepada Batamnews.co.id, Rabu (23/08/2017).

Dengan tidak adanya penyimpangan terhadap penggunaan DD tersebut, Puji meyakini tujuan pembangunan nasional untuk mensejahterakan masyarakat dapat terwujud.

"Sehingga tujuan pembangunan nasional untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dapat terwujud dengan baik," katanya.

Sejauh ini, Kejari Daik Lingga sendiri sudah menyidangkan kasus yang melibatkan kepala desa terkait penyalahgunaan anggaran pemerintah tersebut.

"Terdakwa Suryadi mantan kepala desa Kuala Raya sudah kami tuntut 4 tahun, uang pengganti Rp 212 juta, Subsidiair 2 tahun, drnda Rp50 juta subsidiair 3 bulan. Tinggal nunggu putusan," ujarnya. 

(Ruzi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews