178 Napi Rutan Karimun Dapat Remisi Kemerdekaan RI

178 Napi Rutan Karimun Dapat Remisi Kemerdekaan RI

Ilustrasi (foto : ist/Akurat.co)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Dalam rangka menyambut HUT Republik Indonesia ke-72, sebanyak 178 narapidana dan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun, mendapat usulan untuk remisi masa tahanan.

Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Eri Erawan mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan remisi kepada Kementerian Hukum dan Ham. Ada 163 orang mendapatkan remisi umum dan 15 orang remisi langsung bebas.

"163 tahanan remisi umum, dan 15 langsung bebas," kata Eri Erawan, Selasa (15/8/2017)

Total tahan di Rutan Karimun ada sebanyak 376 orang, namun yang memenuhi syarat administrasi hanya 163 orang, sementara untuk 15 orang yang langsung bebas, tapi masih dalam pengusulan.

"Masih dalam tahap pengusulan dan menunggu keputusan Kemenkumham. mereka memenuhi syarat administrasi," kata Eri.

Dia juga mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi pada hari Kemerdekaan RI berasal dari beberapa kasus pidana umum dan pidana khusus.

"Untuk pidana khusus ada 9 orang selebihnya pidana umum," ujar Eri

Eri meminta kepada masyarakat untuk dapat menerima para napi yang sudah dinyatakan bebas nantinya agar mereka dilingkungan masyarakat tidak merasa diasingkan.

Sebab warga binaan yang tidak dapat diterima dimasyarakat akan berpotensi kembali melakukan tindak kriminal.

"Saya berpesan kepada masyarakat agar bisa menerima, bantu mereka untuk berbaur dan kembali ke kehidupan normalnya, karena bila diasingkan maka mereka berpotensi kembali melakukan kejahatan," kata Eri.***

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews