Jokowi Sahkan Perpres Roadmap e-Commerce

Jokowi Sahkan Perpres Roadmap e-Commerce

Presiden Jokowi saat berkunjung ke Batam beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) atau Roadmap e-Commerce akhirnya resmi diundangkan setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo. 

"Alhamdulillah sudah diundangkan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sembari menunjukkan salinan Perpres dengan Nomor 74 Tahun 2017 itu, Rabu (9/8/2017).

Perpres ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 21 Juli 2017 dan diundangkan di Jakarta pada 3 Agustus 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly.

Dengan keluarnya Perpres Roadmap e-Commerce ini, menurut Rudiantara, merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong pencapaian ekonomi digital senilai USD 130 miliar pada 2020 mendatang. 

"Ini akan menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara," kata menteri yang akrab disapa Chief RA ini seperti dilansir dari detikcom.

Dalam Perpres ini yang dimaksud dengan Roadmap e-Commerce atau Peta Jalan SPNBE 2017-2019 adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. 

Roadmap e-Commerce ini mencakup program pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, infrastruktur komunikasi, logistik, keamanan siber (cyber security) dan Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.

"Peta jalan ini merupakan suatu kumpulan program yang komprehensif yang disiapkan oleh unsur-unsur pemerintah bersama teman-teman pelaku e-commerce. Terimakasih kepada teman-teman yang berpartisipasi dalam menyiapkannya. Sekarang waktunya bagi kita untuk merealisasikannya," pungkas Rudiantara. 

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews