Polda Kepri Periksa Aliang, Pemilik 550 Ton Tekstil Ilegal

Polda Kepri Periksa Aliang, Pemilik 550 Ton Tekstil Ilegal

Subdit I Ditrekrimsus Polda Kepri (foto : Jim/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Didampingi kuasa hukum Utusan Sarumaha, Ali alias Aliang pemilik 550 ton tekstil ilegal menjalani pemeriksaan di Subdit I Indagsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri pada, Jumat (4/8/2017).

Sembari menundukkan kepala, Aliang tampak memasuki ruangan penyidik dengan memakai kemeja warna abu abu.

Ali alias Aliang ditangkap Jumat (28/7/2027) sore di dua ruko yang dijadikan gudang di kawasan Mitra Raya

Kuasa hukum Aliang, Utusan Sarumaha menyebutkan kedatangan ke Subdit I Indigasi Ditkrimsus untuk mendampingi tersangka.

"Cuma dampingi (Aliang) aja, masalah penangkapan tekstil kemarin," ujar Utusan.

Sementara itu, Aliang enggan memberikan komentar kepada wartawan terkait penangkapan tersebut.

Penggerebakan gudang milik Aliang ditangani langsung oleh Kapolda Kepri Irjend Pol Sam Budigusdian dan Aliang dijerat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


(jim)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews