Soal Kasus Dugaan Pengrusakan Makam, Ini Kata Kadis DPKP Lingga

Soal Kasus Dugaan Pengrusakan Makam, Ini Kata Kadis DPKP Lingga

Kadis DPKP Lingga, Rusli (foto : Ruzi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Lingga, Rusli mengungkapkan, kasus yang terjadi di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bukit Cening Desa Merawang, Kecamatan Lingga bukanlah semata-mata kesalahannya.

Hal yang disampaikan Rusli bukan tidak berdasar. Akan tetapi, ia pastikan kedua makam warga Tionghoa yang berada di TPU masuk ke dalam wilayah tanah miliknya.

"Yayasan punya surat menyurat lengkap tentang kuburan itu, coba buktikan surat menyuratnya kalau ada. Karena mereka tidak punya dokumen maka muncul sertifikat oleh pemilik lahan (ahli waris) yang sah," kata Rusli dihubungi batamnews.co.id, Senin (31/07/2017).

Ia menegaskan, kedua makan warga Tionghoa yang berada di TPU tersebut jelas masuk lahan miliknya yang memiliki sertifikat yang sah.

"Bukan hanya parit, kuburan pun masuk lahan saya, namun karna toleransi maka kuburan dikeluarkan," kata dia.

(ruz)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews