6 Anggota Polisi Terlibat Tukar Sabu dengan Gula, Ini Kata Kepala BNNP Kepri

6 Anggota Polisi Terlibat Tukar Sabu dengan Gula, Ini Kata Kepala BNNP Kepri

BNNP Kepri Brigjend Pol Nixon Manurung (tengah). (foto: jim/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penetapan tersangka Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis bersama lima anggota polisi oleh Polda Kepri, menjadi tamparan keras bagi para penegak hukum khususnya Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri dan Polri. Mereka diduga menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Penetapan keenam anggota polisi tersebut membuat berang Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian. Keduanya mengecam anggotanya yang menukar barang bukti sabu-sabu dengan gula.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dalam hal ini memberikan dukungan penuh bagi Polda Kepri dalam menindak tegas bagi anggota yang melanggar.

"Kita sama sama seragam coklat namun beda institusi turut prihatin dan menyayangkan sikap oknum anggota Polres Bintan yang menukar barang bukti sabu. Ini sudah menjadi perhatian Kapolri dan BNN Pusat agar kasus ini tidak terulang lagi ke depan serta menjadi pelajaran berharga bagi kita semua sebagai penegak hukum,"ujar Kepala BNNP Kepri Brigjend Pol Nixon Manurung kepada wartawan dalam pemusnahan barang bukti tangkapan di Batu Besar, Nongsa, Kamis (27/7/2017).

Nixon menuturkan, persoalan kasus ini menjadi pukulan bersama dimana BNN dan Direktorat Narkoba Polda Kepri merupakan dua institusi yang menangani kasus narkoba.

Saat ini, AKP Dasta Analis sudah dicopot dari jabatannya dan ditahan. Tidak saja Dasta Analis, sejumlah anggota polisi lainnya Bripka Kd, Brigadir Id, Bripda Tb, serta Jk, diduga ikut terlibat. Barang bukti sabu yang ditukar dikabarkan mencapai 1 kg.

Barang bukti itu diketahui hasil tangkapan dari tersangka Achmad Yadi alias Doyok dan rekannya Suiri di parkiran Hotel Comfort Tanjungpinang 17 Maret 2017 lalu. Barang buktinya 16,5 kg sabu dan ratusan butir ekstasi. Sebanyak 1 kg yang dikabarkan ditukar.

Terbongkarnya penggelapan barang bukti ini bermula saat jajaran Polres Tanjungpinang berhasil menangkap salah satu kurir narkoba. Dari hasil penyelidikan polisi, si kurir barang haram itu mengaku bahwa narkoba tersebut dibelinya dari salah satu oknum polisi di Polres Bintan.

Ditengarai, narkoba itu diperoleh dari anak buah DA sendiri. Atas dugaan itu, kemudian pihak Polres Tanjungpinang menyerahkan kasus ini ke Polda Kepri. Mendapat laporan itu, pihak Polda Kepri pun memeriksa barang bukti 16,5 Kg sabu yang sebelumnya berhasil ditangkap jajaran Polres Bintan.

Saat itu, mereka melihat barang bukti itu dikerumuni semut. Setelah diperiksa, ternyata sebagian barang bukti itu adalah gula pasir halus.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews