Kasat Narkoba Diduga Gelapkan 1 Kg Sabu, Polres Bintan Buru-buru Musnahkan Barang Bukti

Kasat Narkoba Diduga Gelapkan 1 Kg Sabu, Polres Bintan Buru-buru Musnahkan Barang Bukti

Proses pemusnahan barang bukti Polres Bintan (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang- Polres Bintan memusnahkan barang bukti (BB) hasil tangkapan kasus narkoba 16 kilogram. Selain itu 1.005 butir pil ekstasi juga disertakan.

Barang bukti itu hasil tangkapan polisi di parkiran Hotel Comfort Tanjungpinang pada 17 Maret 2017 lalu. Pemusnahan ini terkesan mendadak setelah mencuatnya kasus penggelapan dan penjualan sabu seberat 1 kilogram.

Kasus ini melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis dan lima orang anggota Polres Bintan. Mereka diduga terlibat penjualan barang bukti tersebut. Saat ini lima orang polisi ditetapkan tersangka, sedangkan Dasta belum.

Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Mapolres Bintan pada Senin (17/7) yang lalu dan dihadiri Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Helmi Santika, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) kejari Tanjungpinang Supardi Serta dari pihak BNN.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Helmi Santika mengatakan bahwa sebelum melakukan pemusnahan, barang bukti tersebut sudah dilakukan pengecekan terhadap kualitas dan kuantitas terhadap barang haram tersebut, namun setelah dilakukan pengecekan sedikit pun tidak  berubah.

"Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkoba jenis Sabu seberat 15,993 kilogram dan 1.005 butir pil ekstasi," ungkapnya.

Ia menjelaskan, barang bukti itu ada sebanyak 21 paket yang dibungkus dalam kantong plastik transparan dengan berat bervariatif ada beratnya 500 gram dan ada yang 1 kilogram.

Apa yang dikatakan Dirnarkoba Polda Kepri ini bertolak belakang dengan yang dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) kejari Tanjungpinang Supardi mengungkap, bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu, setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata 10 kantong paket sabu itu sudah bercampur dengan tawas.

"Dari hasil uji laboratorium yang diserahkan ke kita, bahwa sabu dengan tawas sudah bercampur tidak bisa dipisahkan lagi, jadi sabu ras tawas," ungkapnya.

Untuk jumlah tawas yang tercampur dengan sabu itu, kata Supardi tidak bisa diperkirakan jumlahnya berapa, tapi nanti akan dituangkan didalam perkara kasus narkoba yang ditangani Polres Tanjungpinang yang melibatkan 5 oknum anggota Polres Bintan dan 1 Orang sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews