Pajak Hiburan dan Parkir di Batam Resmi Naik, Ini Besarannya

Pajak Hiburan dan Parkir di Batam Resmi Naik, Ini Besarannya

Ilustrasi parkir di mall. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemko Batam dan DPRD Batam menyepakati kenaikan pajak hiburan dan pajak parkir di Batam sebesar 5 persen. Pajak hiburan yang semula 15 persen menjadi 20 persen dan pajak parkir yang semula 20 persen menjadi 25 persen.

Selain itu, untuk parkir juga diberlakukan sistem drop off 15 menit namun masih menunggu keputusan dari provinsi.

"Tinggal menunggu dari provinsi, masih harus koordinasi dengan gubernur, tapi dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tidak ada larangannya. Tapi kalau disuruh cabut atau dievaluasi, ya kita lakukan," ujar Udin P Sihaloho, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Kamis (27/7/2017).

Akan tetapi sistem drop off tersebut belum diterapkan oleh pengelola mall. Pihak pengelola mall tidak menyetujui sistem baru tersebut.

Sistem tersebut tidak memungut biaya parkir bagi pengunjung mall yang berkendara motor yang jangka waktunya kurang dari 15 menit didalam area mall tersebut.

"Seharusnya mereka jalankan, karena sudah tertuang dalam Perda, tetap dijalankan," kata dia.

Udin juga mengatakan bahwa seharusnya pihal pengelola mall memberikan fasilitas parkir secara cuma-cuma, akan tetapi fasiltas tersebut dijadikan bisnis.

"Harusnya gratis, tapi itu dijadikan bisnis oleh mereka," katanya.

Kemudian, Udin mengatakan bahwa pihak pengelola mall sepertinya memberi perangkap bagi para pengunjung. Berdasarkan pengalamannya, parkir sudah penuh tetapi oleh pihak pengelola mall tidak membuat pemberitahuan.

"Saya sudah keliling cari parkiran tapi penuh semua, alhasil saya keluar lagi dan membayar uang parkir, pihak mall tidak buat pengumuman, seharusnya diberitahukan," ungkap dia.

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews