Heboh Kasus Penculikan Bayi di Perumahan Pantai Gading Bengkong

Heboh Kasus Penculikan Bayi di Perumahan Pantai Gading Bengkong

Tersangka kasus penculikan bayi (tengah) saat tiba di Polresta Barelang. (edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Lia Afrida (23), seorang baby sitter nekat melarikan anak majikannya, Yn, pada Rabu (19/7/2017) lalu. Lia yang sudah bekerja selama 8 bulan mengasuh bayi itu hendak memperpanjang KTP di Medan, Sumatera Utara.

Orang tua bayi itu, Ti (27) adalah warga Perumahan Pantai Gading, Bengkong, Batam. Bayi perempuannya baru berusia 14 bulan.

"Alasan LA pulang kampung hendak memperpanjang KTP, tapi karena tidak ada yang menjaga anak itu, ia membawa anak tersebut ke Kampung," ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya, Senin (24/7/2017).

Kejadian itu saat orang tua bayi tidak menemukan anaknya di rumah bersama pengasuhnya. Ia kemudian membuat laporan penculikan ke Polsek Bengkong.

Sampai Jumat (22/7/2017) Lia masih berada di Kampung halamannya dan ia membalas pesan dari majikannya. "Dia balas pesan kalau Jumat akan kembali ke Batam, tapi setelah dicek tidak ada ia membeli tiket," kata Gima.

Kemudian, anggota Satreskrim Polsek Bengkong langsung memburu dan melacak keberadaan tersangka bersama bayi yang dibawanya.

"Hari Jumat itu juga LA ditangkap bersama bayi yang dibawanya di Medan," ujar Kasat Reskrim.

Kemudian, tersangka dibawa ke Batam pada Sabtu (22/7/2017) bersama dengan bayi itu dan langsung menuju Polsek Bengkong untuk dimintai keterangan.

Kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresra Barelang untuk proses lebih lanjut. "Kita masih meminta keterangan," ucap Gima.

Kasus ini sempat membuat heboh dan jadi pembicaraan warga di perumahan dan sekitarnya.

 

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews