DPR RI: Pecat Polisi yang Jual Sabu di Bintan

DPR RI: Pecat Polisi yang Jual Sabu di Bintan

Anggota DPR RI Dwi Ria Latifa (Foto: Liputan.com)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kasus penggelapan dan penjualan barang bukti sabu-sabu di Polres Bintan jadi sorotan nasional. Anggota DPR RI Dwi Ria Latifa meminta Kapolri memberi sanksi berat kepada 5 oknum anggota polisi Polres Bintan yang ditetap sebagai tersangka.

Selain itu juga Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis yang diduga ikut terlibat. ”Pimpinan yang tertinggi di dalam intitusinya seperti kapolda dan kapori, kalau terbukti sebagi efek jera terhadap oknum lainnya, kalau perlu dipecat dari intitusinya," ujar anggota Komisi Hukum dan Dalam Negeri DPR RI, Dwi Ria Latifa, kepada Batamnews.co.id, Rabu (19/7).

Ia melanjutkan, terhadap aparat penegak hukum yang terlibat ini segera dilakukan proses secepat mungkin, sebab katanya, seharusnya mereka sebagai penegak hukum memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan mereka melakukan hal yang sebaliknya.

"Hukumannya lebih berat dalam tuntutan, maupun keputusan di pengadilan nanti, kalau nantinya ada pimpinan atau juniornya juga terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum dan tuntutannya mereka harus lebih jauh berat dari pada tuntutan masyarakat biasa," ujar dia.

Tak hanya itu, ia ngaku akan segera mungkin menyampaikan kasus ini kepada Kapolri, agar masalah ini menjadi perhatian.

"Hari ini juga saya akan sampaikan kepada Kapolri, saya minta ini menjadi perhatian Kapolri, tak hanya itu saja juga akan saya sampaikan kepada kepala BNN pusat, agar pak Budi Waseso menindak tegas jajaranya, apabila ada kelalaian," ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menjadwalkan rapat kerja dengan kepala BNN pusat, katanya, pihaknya minta langsung kepada Budi Waseso untuk menjadi perhatian serius masalah narkoba ini.

Diketahui Infroramsi yang berkembang terungkap Keterlibatan lima oknum ini, bermula dari satu tersangka narkoba Ds yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Setelah dilakukan pengembangan terhadap DS bahwa terbongkar barang haram itu dijual oleh salah seorang oknum polisi Polres Bintan.

Setelah mendapatkan informasi itu dan diduga barang haram yang dijualkan itu bagian dari Barang Bukti kasus narkoba 16 kilogram. Setelah dilakukan penangkapan seorang anggota Polres Bintan itu dan 4 orang oknum anggota Satresnarkoba yang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.***

(adi)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews