Mengapa Puluhan Negara Melarang Hizbut Tahrir?

Mengapa Puluhan Negara Melarang Hizbut Tahrir?

Hizbut Tahrir Indonesia

PEMERINTAH Indonesia resmi membubarkan Hizbut Tahir Indonesia (HTI) seiring dengan pencabutan status badan hukum ormas tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (19/08) lantaran dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Tetapi Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang aktivitas organisasi ini.

Sedikitnya ada 20 negara di seluruh dunia yang melarang HT berkembang di negaranya lantaran beberapa alasan, mulai dari dianggap mengancam kedaulatan negara, keterlibatan dalam kudeta hingga keterlibatan dalam aksi terorisme.

Hizbut Tahir, yang berarti Partai Pembebasan dalam Bahasa Arab, didirikan pada 1953 oleh Taqiuddin al-Nabhani, seorang hakim pengadilan di Palestina dan kini telah tersebar di 45 negara. Hizbut Tahir mengklaim gerakannya menitikberatkan perjuangan membangkitkan umat Islam di seluruh dunia dan bertujuan untuk menegakkan Kekalifahan Islam atau negara Islam.

Organisasi ini sangat aktif di beberapa negara barat, terutama Inggris, dan beberapa negara di Timur Tengah dan Asia Tengah.

Pendiri sekaligus Direktur Institute For Policy Analysis of Conflict (IPAC) dalam studinya 'Sisi Gelap Reformasi di Indonesia: Munculnya Kelompok Masyarakat Madani Intoleran' menyebut, pada masa-masa awal organisasi pada medio 1960an, kelompok ini menghasilkan serangkaian kudeta yang gagal di Yordania, Suriah dan Mesir.

Pada akhir 1970, penyebarannya diperluas ke Amerika, Inggris dan Australia. Cabang Indonesia sendiri didirikan melalui koneksi anggota cabang Australia.

Kendati begitu, negara-negara Timur Tengah seperti Mesir, Yordania, Arab Saudi, Suriah, Libya, Turki telah malarang HT. Sementara Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon dan Yaman masih melanggengkan keberadaaan kelompok tersebut.

Mesir membubarkan Hizbut Tahir pada tahun 1974 lantaran diduga terlibat upaya kudeta dan penculikan mantan atase Mesir. Di Suriah, organisasi ini dilarang lewat jalur ekstra-yudisial pada 1998.

Sementara Turki secara resmi melarang Hizbut Tahrir, namun masih tetap beroperasi hingga kini. Pada tahun 2009 polisi di Turki menahan sekitar 200 orang karena diduga menjadi anggota tersebut.

Di belahan dunia yang lain, Rusia dan Jerman juga melarang eksistensi organisasi. Di Rusia, Mahkamah Agung memasukkan Hizbut Tahrir dalam 15 organisasi teroris pada 200. Konsekuensinya, Hizbut Tahrir dilarang melakukan kegiatan apapun di Rusia.

Di tahun yang sama, Menteri Dalam Negeri Jerman, Otto Schilly, melarang seluruh aktivitas Hizbut Tahrir di Jerman lantaran dituduh menyebarkan propaganda kekerasan dan anti semit terhadap Yahudi. Pemerintah Jerman kemudian membekukan seluruh izin atas aset mereka, serta memidanakan mereka yang melanggar aturan tersebut.

Sementara di Inggris, upaya untuk membubarkan organisasi dilakukan oleh dua perdana menterinya, Tony Blair dan David Cameron, namun terus mengalami kegagalan.

Padahal, sebelum menjabat perdana menteri periode 2010 - 2016 dalam kampanyenya Cameron dengan tegas berjanji untuk membubarkan kelompok tersebut. Upaya ini urung dilakukan ketika menjabat lantaran saran dari pengamat hukum yang mengatakan apabila pemerintah membubarkan Hizbut Tahir, organisasi tersebut akan mengajukan banding dan pemerintah akan kalah.

Di Spanyol dan Prancis, Hizbut Tahir diawasi ketat karena dianggap ilegal.

Sebelum Indonesia, negara terakhir yang melarang eksistensi Hizbut Tahrir adalah Malaysia, dua tahun lalu. Pada 17 September 2015, Pemerintah negeri jiran menyatakan organisasi ini sebagai 'kelompok menyimpang' dan menegaskan siapa pun yang mengikuti gerakan pro-khilafah ini akan menghadapi hukum.***

Baca lebih lengkap artikel dari BBC.com/indonesia

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews