Kapolresta Pertegas Soal Surat Edaran; Bukan untuk Izin Operasional

Kapolresta Pertegas Soal Surat Edaran; Bukan untuk Izin Operasional

Kapolresta Barelang AKBP Hengki (foto : Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapolresta Barelang, AKBP Hengki mempertegas terkait surat edaran masalah transportasi yang sedang bergejolak di Batam saat ini. Kata Kapolres, surat itu bukan izin untuk operasional.

Surat tersebut merupakan surat untuk menjaga kondusifitas atau keamanan kota Batam, agar tidak terjadi gejolak antara pengendara konvensional dan online.

"Saya pertegas, surat tersebut merupakan imbauan untuk menjaga dan menahan diri agar tidak terjadi bentrok," Kata Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, Kamis (22/6/2017).

Terkait permasalahan izin, kata hengki, bukan kewenangan pihak kepolisian, tapi kewenangan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub).

"Terkait izin untuk operasional, itu merupakan kewenangan Dishub," ujar Hengki.

Ia mengkhawatirkan terkait keributan yang terjadi antar transportasi aplikasi dan konvensional yang ada di Batam.

Menurutnya, dengan timbul gejolak-gejolak tersebut akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Batam dan kondusifitas.

"Kalau seperti ini terus, akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, dan semakin buruknya kamtibmas," ujar Hengki.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews