Berkas Kasus Penyekapan Anak oleh WN Singapura Sudah P21

Berkas Kasus Penyekapan Anak oleh WN Singapura Sudah P21

Kamrul Zaman alias Atok saat digiring ke Polresta Barelang (foto : Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Warga Negara Singapura, Kamarul Zaman alias Atok, telah menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang terkait kasus penyekapan terhadap anak angkatnya dan mengancam akan membunuh, di kawasan seraya, Batuampar, Batam beberapa waktu lalu.

Berkas perkara kasus penyekapan yang dilakukan Kamarul Zama dinyatakan P21.

Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Afuza Edmond membenarkan hal tersebut. Kata Afuza, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan kepada kejaksaan, Selasa (6/6/2017) kemarin.

"Kasus ini sudah dinyatakan lengkap. Kita sudah serahkan kasus ini kepada kejaksaan kemarin. ‎Semua kendala terkait warga negaranya sudah selesai dan sekarang buktinya sudah P21," kata Afuza.

Selama proses penyidikan, kata Afuza, memang beberapa kali penyidik harus berkoordinasi dengan pihak konsulat Singapura.

Namun, ia melanjutkan, bukan berarti itu menjadi penghambat pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. ‎

"Walaupun dia WNA. Proses hukumanya harus di Batam, karena dia melakukan kejahatan itu di Batam," ujarnya.

Kamarul Zaman alias Atok dijerat dengan pasal 333 KUHP terkait tindak pidana penyekapan.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews