Pengacara Desak Polisi Tangkap 3 Tersangka Pembunuhan Piter Ebang

Pengacara Desak Polisi Tangkap 3 Tersangka Pembunuhan Piter Ebang

Ilustrasi pembunuhan

Batam - Pengacara Jacobus Silaban mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polresta Barelang yang menyelidiki kasus pembunuhan Piter Ebang (19) di Baloi Kebun, RT 06/RW 02, Balaoi, 13 Oktober 2014 silam.

Dalam persidangan yang berlangsung Senin kemarin, Jacobus kecewa karena polisi tidak menangkap dan mengusut keterlibatan tersangka lain dalam kasus pembunuhan tersebut.

Pasalnya sudah dua kali persidangan digelar, fakta persidangan menyebutkan bila pelaku pembunuhan itu lebih dari satu orang. Namun hingga kini, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Tersangka tersebut bernama Rusdianto alias Hendrik.

Dikatakan Jacobus, pelaku pembunuhan ada empat orang dan tidak mesti harus keempat orang yang melakukan penikaman.

"Ada yang berperan memberikan support, ada yang memberikan penjagaan agar tidak ada yang melihat, dan semua ini merupakan tersangka," tuturnya kepada batamnews.com, Senin (23/2/15) lalu.

Namun juga ia menyayangkan kasus penangkapan terhadap lima orang tersangka yang melakukan pelaku pengrusakan jendela nako rumah Swandi.

Menurutnya, kasus pengrusakan rumah ini merupakan ekses dari pembunuhan tersebut.

Warga satu kampung yang merupakan rekan korban pembunuhan yang jumlahnya sekitar 700 orang marah dan mencari pelaku ke rumah kosnya dan melakukan pengrusakan.

Jacobus juga meminta majelis hakim mendatangkan polisi yang melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap lima orang yang ikut dalam pengrusakan tersebut.

"Polisi datang ke TKP dan melakukan penangkapan dan menghajar terdakwa yang merupakan rakyat sipil. Kita punya bukti dan Mereka juga harus mempertanggung jawabkannya," tuturnya lagi.

[def]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews