BP Batam Ogah Serahkan Pajak Air, Ini Respons DPRD Kepri

BP Batam Ogah Serahkan Pajak Air, Ini Respons DPRD Kepri

Anggota DPRD Kepri Surya Makmur Nasution (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Surya Makmur Nasution merespons tanggapan Anggota IV/ Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam, Purba Robert M Sianipar mengenai rencana Pemprov Kepri menarik pajak air permukaan (PAP) untuk ATB Batam.

“Sebaiknya BP Batam dengan cermat membaca UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Surya Makmur Nasution kepada batamnews.co.id, baru-baru ini.

Surya mengatakan, apa yang dilakukan Pemprov bukan ingin menaikkan tarif air. Itu tidak relevan. 

“Karena yang dimaksudkan adalah penerimaan pajak air permukaan yang semula diambil BP dengan dalih PMK harus disesuaikan dengan UU 28/2009,” ujar dia.                        

UU 28/2009 mengamanahkan penerimaan PAP di daerah dipungut oleh Penprov. Sama halnya dengan  kewenangan di perairan laut dari sebelumnya 4 sampai 12 mil dikuasai provinsi kini bertambah 0 sampai 12 mil.                        

"BP Batam dulu juga memungut retribusi labuh jangkar atau laid up, sekarang sudah dicabut dengan UU 23 tahun 2014 ttg Pemda dan harus diserahkan," kata dia.

Surya menjelaskan, dlam bernegara, tidak boleh sebuah institusi melampaui kewenangan yang dimilikinya apalagi menolak mematuhi UU. 

“Harus dipahami BP itu bukan regulator, BP itu pelaksana apa yang didelegasikan kewenangannya oleh pemerintah,” ujar dia.                        

Sama halnya dengan kewenangan yang dimilikinya yang diberikan PP 46/2007 seperti izin investasi asing, maka institusi negara, seperti Pemkot Batam, tidak boleh mengambil kewenangan tersebut.                        

“DPRD dan Pemprov sudah berkonsultasi ke Kemenkeu di Jakarta dan disampaikan bahwa PAP adalah kewenangan Pemprov,” ucapnya.

Anggota IV/ Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam, Purba Robert M Sianipar sebelumnya mempersilakan Pemprov Kepri menarik pajak air permukaan tersebut. 

Kendati demikian, Robert juga menegaskan, tidak akan menyerahkan penerimaan yang diperoleh dari ATB Batam tersebut.

“Biaya yang diperoleh BP Batam (selama ini) kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Robert. 

Tarifnya sendiri mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yakni senilai Rp 150 per m3. Karena itupula, dari nilai perolehan air sebesar Rp 200 per m3, ATB membayarkan senilai Rp 150 kepada BP Batam, sedangkan ke Pemprov Kepri hanya Rp 20. Angka Rp 20 itu dihitung pajak 10 persen dari nilai perolehan air sebesar Rp 200.***

(snw)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews