Surya Makmur: BP Batam Lama Nikmati Pajak Air Permukaan, Provinsi Siap Rebut

Surya Makmur: BP Batam Lama Nikmati Pajak Air Permukaan, Provinsi Siap Rebut

Waduk Duriangkang Sei Beduk Batam (Foto: ATB/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah Provinsi Kepulauan berencana mengambil alih pajak air permukaan yang dipungut BP Batam dari PT Adhya Tirta Batam sebesar Rp 170 per kubik. Selama puluhan tahun, BP Batam dianggap telah menikmati pajak tersebut.

Hal itu disampaikan Surya Makmur Nasution, anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, kepada batamnews.co.id, baru-baru ini di Nagoya, Batam.

“Kita (Provinsi) cuma dapat Rp 20 ribu,” ujar Surya yang juga ketua Pansus Pemilihan Wagub Kepri ini.

Menurut Surya Makmur, BP Batam yang memungut pajak air permukaan itu, dianggap melanggar UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tidak boleh, apalagi kita sudah sahkan Perda Pajak Daerah baru ini,” ujar mantan wartawan Kompas tersebut.

Kata Surya, BP Batam tidak berhak memungut pajak tersebut karena bukan pemerintah daerah. 

“Harusnya pemerintah daerah yang lebih besar Rp 150, BP Batam Rp 120,” kata dia.

Potensi dari pajak air permukaan itu dinilai sangat besar mencapai puluhan hingga ratusan miliar per tahun. “Sekarang ini kita cuma dapat Rp 8 miliar dari Rp 20 per kubik itu,” ujar dia.

DPRD Provinsi Kepri, kata Surya, sudah menyampaikan hal tersebut ke BP Batam maupun pihak ATB. Jawabannya, “Nanti lapor pimpinan dulu.”

Mengenai rencana DPRD Provinsi Kepri yang disebut Robert Sianipar, salah satu deputi di BP Batam, Surya menepisnya. “Tidak benar itu,” ujar Surya.***

(snw)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews