Pengarang Buku "Jokowi Undercover" Divonis 3 Tahun Penjara

Pengarang Buku "Jokowi Undercover" Divonis 3 Tahun Penjara

Bambang Tri Mulyono saat menjalani persidangan putusan di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah (KOMPAS.com)

Redaksi

BATAMNEWS.CO.ID, Blora - Sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah dimulai pukul 11.30 WIB hingga 14.00 WIB. Terdakwa Bambang Tri Mulyono tampak santai menyimak putusan Majelis Hakim pada, Senin (29/5/2017). 

Di lansir KOMPAS.com, sesekali pria yang akrab disapa mas Mul itu tampak menopang dagu dengan tangannya, menggerak-gerakkan kaki dan kepalanya. Bahkan Mas Mul yang tengah berpuasa itu terlihat tak bisa menahan rasa kantuk.

Pengarang buku "Jokowi Undercover" itu dijatuhi hukuman kurungan tiga tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikkan ujaran kebencian.

Ia secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Tindakannya itu juga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis.

Persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr Endang Dewi Nugraheni.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Dafit Supriyanto didampingi Hariyono.

Dalam menjatuhkan pidana tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal. Alasan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati.

Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat dengan menyebar fitnah dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah.

Sementara alasan meringankan, di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.

Hukuman tersebut terhitung lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Bambang dijatuhi hukuman empat tahun.

Sementara itu, jaksa dari Kejari Blora, Hariyono, mengaku masih pikir-pikir atas vonis tersebut. "Kami minta waktu untuk pikir-pikir sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," katanya.*** 

Baca artikel menarik lainnya klik disini

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :