Warga Batam Terkecoh Revisi Tarif Listrik dari Gubernur

Warga Batam Terkecoh Revisi Tarif Listrik dari Gubernur

Demo warga Batam menolak kenaikan tarif listrik kemarin (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Revisi tarif listrik ternyata hanya akal-akalan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Revisi 15 persen itu diketahui hanya untuk pelanggan rumah tangga 6 ampere sedangkan di atasnya tetap 45 persen.

Dalam SK revisi penyesuaian tarif itu hanya diselipkan bahwa untuk pelanggan sosial S3-TM, R1 2200 VA, dan R2 2200 VA, tetap mengacu kepada petunjuk teknis sebelumnya atau naik 45 persen lebih.

“Masyarakat kembali dibodohi oleh Pemprov Kepri,” ujar Said Dahlawi, koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Listrik (Ampli) Kota Batam kepada batamnews.co.id.

Menurut Said, tarif listrik tersebut tidak turun, karena hanya pelanggan 6 ampere yang mengalami penurunan, sedangkan pelanggan tersebut nyaris tidak ada.

“Kenaikan tarif 15 persen yang dijanjikan ternyata hanya untuk pelanggan 6 Amper saja. Sementara untuk pelanggan 10 Amper dan 10 Amper ke atas tetap tidak ada perubahan, ini adalah pembodohan nyata,” kata dia.

Sedangkan menurut Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri Amjon, Pergub no 1 tahun 2017 tentang kenaikan tarif listrik PLN Batam tetap dipertahankan. 

"Saat ini keputusan kenaikan tarif listrik hanya sebesar 15 persen, Pergub tetap dipertahankan, kita ingin agar permintaan masyarakat terpenuhi dan kehormatan pergub mesti kita jaga," ujar Kepal Dinas Energi Sumber Daya Mineral provinsi kepulauan riau, Amjon di kantor walikota Batam, Rabu (24/5/2017). 

Dalam proseduralnya, dalam Pergub tidak membunyikan tentang tahap-tahap kenaikan namun dalam petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang akan mengalami revisi dengan tetap mempertahankan Pergub tersebut. 

Amjon mengatakan yang penting saat ini adalah memenuhi keinginan masyarakat terlebih dahulu. selanjutnya akan diserahkan kepada Walikota Batam, DPRD Provinsi dan DPRD kota untuk membahas kenaikan tahap selanjutnya. 

“Biarlah kenaikan tahap selanjutnya dibahas yang penting saat ini memenuhi keinginan masyarakat, dan yang pastinya jangan ada dinaikkan lagi cukup 15 persen itu," kata dia. 

Kenaikan tarif listrik sebesar 15 persen tersebut sudah dapat diterapkan pada pembayaran bulan depan untuk pemakaian bulan Mei. 

“Jadi bulan Mei ini sudah diterapkan, sesuai instruksi dari Gubernur kepada Bright PLN Batam," jelasnya.***

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews