PNS Batam Diam, Takut Jadi Target Bila Ungkit Dana Asuransi Rp70 Miliar

PNS Batam Diam, Takut Jadi Target Bila Ungkit Dana Asuransi Rp70 Miliar

Ilustrasi

Batam - Pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Batam memilih diam, dan tak berani mengungkit pencairan asuransi di Bumi Asih Jaya yang belum mereka terima sampai sekarang.

Umumnya para PNS tersebut khawatir, bila mereka mempertanyakan masalah asuransi itu ke wali kota atau wakil wali kota, taruhannya adalah pekerjaan mereka.

Seorang PNS Pemko Batam, berinisial UN mengaku, dirinya bersama PNS yang lain tidak dapat berbuat banyak, karena khawatir posisi dan jabatan mereka di kantor jadi target.

"Kami khawatir aja kalau jabatan kami dicekal (dihambat). Lihatlah, PNS di lingkungan Kantor Wali Kota hanya diam dan cuma bisa bisik-bisik di belakang saja," ujar UN.

PNS di kantor Wali Kota Batam ini berharap agar ada jalan keluar terkait asuransi yang belum cair tersebut. "Kami tak berharap banyak kok, cair setengahnya saja sudah lumayan
sekali," ujarnya.

Sebelumnya , majelis hakim Pengadilan Negeri Batam sudah memutuskan Bumi Asih Jaya (BAJ) untuk membayar
premi tunjangan hari tua (THT) ribuan PNS dan tenaga honorer Pemerintah Kota Batam sebesar Rp 80 miliar.

Dalam surat putusan itu, majelis hakim yang dipimpin hakim Ketua Jack Oktavianus, mengabulkan gugatan dari pihak penggugat (Pemko Batam) sebagian, dan juga menyatakan tergugat telah melakukan ingkar janji.

Jack Oktavinus mengatakan, pihaknya memutuskan menghukum
tergugat, dengan membayar THT Rp 80 miliar dari nilai Rp118 miliar yang diajukan Pemko Batam.

Kerugian materil tersebut, berkurang dari total kerugian materil yang perlu digantikan BAJ pada putusan PN Batam sebelumnya tertanggal 19 Desember 2013.

Dalam putusan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, tergugat yakni BAJ sudah melakukan wan prestasi, dan menghukum tergugat kerugian materil sebesar Rp70 miliar.

 

[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews