Pilkada Serentak Digelar 6 Gelombang Menuju Pilkada Nasional 2027

Pilkada Serentak Digelar 6 Gelombang Menuju Pilkada Nasional 2027

Rapat UU Pilkada di DPR. (foto: net jp)

Jakarta - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak secara nasional akan digelar pada tahun 2027. Sebelum pilkada nasional 2027 tersebut, enam gelombang pilkada serentak akan dilalui terlebih dahulu. Yaitu pada tahun 2015, 2017, 2018, 2020, 2022 dan 2023.

Aturan itu dimuat dalam Pasal 21 UU Nomor 1/2015 tentang Pilkada. DPR RI mengesahkan UU No.1/2015 tentang Pilkada hari ini dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Komplek Senayan Jakarta.

Pilkada gelombang pertama Desember 2015, digelar dengan peserta yang jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januri sampai Juni 2016.

Pilkada gelombang kedua Februari 2017, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Juli sampai Desember 2016, dan 2017.

Pilkada gelombang ketiga Juni 2018, untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatannya 2018 dan 2019.

Pilkada gelombang keempat 2020, untuk kepala daerah hasil pemilihan Pilkada tahun 2015.

Pilkada gelombang kelima 2022, untuk kepala daerah hasil pemilihan Pilkada tahun 2017.

Pilkada gelombang keenam 2023, untuk kepala daerah hasil pemilihan Pilkada tahun 2018.

"Dengan hitungan ini, maka pada tahun 2027 akan ada pemilihan kepala daerah serentak secara nasional," kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman, di Senayan Jakarta, Selasa, (17/2/2015).

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews