Praktik Pemerasan Penyebab Ratusan Napi Kabur dari Penjara Sialang Bungkuk?

Praktik Pemerasan Penyebab Ratusan Napi Kabur dari Penjara Sialang Bungkuk?

Seorang tahanan melihat penjagaan personel Brimob Polda Riau dari jendela Rumah Tahanan Klas IIB Sialang Bungkuk, di Kota Pekanbaru, Sabtu (6/5). (Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Penjara Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Riau, kini sedang terbungkuk-bungkuk menghadapi sorotan publik. Tak hanya soal cerita 448 tahanan yang melarikan diri --hari ini sudah ditangkap kembali 213 tahanan, kini mengudara praktik pemerasan di balik jeruji besi Rutan Klas IIB itu.

Sejumlah kerabat para narapidana mengungkapkan bahwa oknum-oknum di dalam rutan memanfaatkan kondisi tahanan yang over kapasitas. Rutan Sialang Bungkuk menanggung beban 1.870 napi, setiap ruang tahanan yang seharusnya berkapasitas 10-15 narapidana dijejali 30 orang.

"Kami sudah muak," kata seorang keluarga tahanan, Yusti (65) kepada ANTARANEWS.com di halaman Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Sabtu (6/5/2017).

Yusti mengungkapkan harus membayar sejumlah uang agar anaknya pindah kamar tahanan ke lantai satu karena kamar sebelumnya sangat penuh sesak. "Saya membayar Rp7 juta. Tapi tidak langsung ke pegawai rutan, mereka gunakan tamping untuk mengumpulkan uang," ungkapnya.

Baca juga:

Laman ANTARANEWS.com melaporkan, semua kegiatan tahanan mulai dari besuk sampai untuk menerima kiriman baju dari keluarga, juga harus membayar pungli. Pungli tidak hanya uang, melainkan juga rokok.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo mengatakan, kepolisian juga sudah menerima laporan dari tahanan yang ditangkap mengenai masalah pungli dan buruknya pelayanan Rutan Sialang Bungkuk.

Laporan Satuan Binmas Polresta Pekanbaru menyebutkan hasil keterangan para penghuni rutan yang sudah diamankan kembali, akar permasalahan selain pungli juga penganiayaan terhadap narapidana, fasilitas kesehatan yang kurang memadai dan waktu beribadah yang dibatasi.

Selain itu, jam besuk dibatasi dan apabila ditambah harus membayar, serta perlakuan petugas rutan yang melanggar ketentuan. ***

Baca berita-berita menarik lainnya dari ANTARANEWS.com

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews