Kapolda Warning Sektor Pelayanan Publik yang Beratkan Masyarakat

Kapolda Warning Sektor Pelayanan Publik yang Beratkan Masyarakat

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian. (foto: edo/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian memperingatkan instansi-instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik untuk tidak memberatkan masyarakat.

Kapolda mengatakan, dalam hal pelayanan yang memberatkan masyarakat, polisi tidak hanya akan melakukan penindakan. Tetapi juga ada tim yustisi, tim yang melalukan perbaikan layanan publik internal di masing-masing instansi. Penanggung jawabnya adalah Gubernur Kepri.

"Ada tim di masing-masing instansi, untuk memperbaiki layanan publik, karena ini penanggung jawabnya gubernur dan ke walikota-walikota, Polri hanya tim tindak," ujar Sam Budigusdian usai gelar ekpose.

Sam menyebut polisi menerima laporan dari tim-tim yang telah terbentuk di setiap instansi dan sedang mendalami target yang memberatkan layanan publik.

"Tim tim juga sedang mendalami target yang memberatkan masyarakat dalam layanan publik. Kita juga informasikan kepada teman-teman dalam layanan publik, untuk segera memperbaiki," ucap Sam

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews