PLN Batam: Surat Keterangan Tak Mampu Tak Bisa Gratis Listrik

PLN Batam: Surat Keterangan Tak Mampu Tak Bisa Gratis Listrik

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sejumlah warga Batam membuat surat keterangan tidak mampu untuk membayar listrik di Kelurahan Sei Langkai, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau. Mereka mengaku tak sanggup membayar listrik yang mengalami kenaikan.

Namun sayang, surat keterangan tidak mampu itu tidak bisa digunakan untuk terbebas dari kewajiban membayar listrik. 

Solider, Head Of Commercial Bright PLN Batam menjelaskan, bahwa mekanisme untuk memperoleh subsidi tersebut diatur di Pemerintah Kota Batam. 

"Mekanismenya, pelanggan yang telah mendapatkan surat keterangan tidak mampu harus terdaftar di Bank Data Nasional, untuk tahun ini yang terdaftar di Kementerian Sosial, Kepri tercatat sebesar 31.000 keluarga yang tidak mampu," ujar Solider usai pembahasan tarif listrik di Graha Kepri, Jumat (28/4/2017). 

Jadi menurutnya, mereka yang merasa tergolong miskin bisa mengajukan surat keterangan tidak mampu, supaya tahun depan data dari Kemensos dimutahirkan. 

"Bisa diupdate, kalau PLN Batam tidak membantu apa-apa, yang tergolong dalam Rumah tangga (R1) 450-900 VA maka akan ditetapkan tarif 900 per Kwh, jika nantinya termasuk dalam data Bank Nasional," kata Solider.

Ia menegaskan selama belum terdaftar dalam Bank Data Nasional, pelanggan masih membayar tarif listrik sesuai ketetapan. 

"Kalau sudah terdaftar dalam Bank Data Nasional maka berhak mendapat tarif rumah tangga tidak mampu," kata dia.

Beberapa Masyarakat Batam sudah mengajukan surat keterangan tidak mampu akibat kenaikan tarif listrik, surat tersebut digunakan untuk mendapat keringanan dalam membayar tarif listrik.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews