Polres Tanjungpinang Segera Terapkan Tilang Elektronik

Polres Tanjungpinang Segera Terapkan Tilang Elektronik

Kapolres Tanjungpinang Joko Bintoro (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Jajaran Polres Tanjunpinang segera memberlakukan sistem penilangan secara elektronik atau e-tilang bagi para pelanggar lalu lintas.

"Dari satlantas sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan, pengadilan, serta dari pihak bank, dalam penetapan denda tilang," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (21/4).

Kata Joko, untuk tabel denda tilang, akan dibahas dengan sejumlah pihak tersebut. Tabel denda tilang ini dianggap perlu untuk memudahkan pemilik kendaraan bermotor. 

Joko mencontohkan, pelanggaran tak menggunakan helem sesuai dengan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan denda maksimalnya Rp 250 ribu. Dalam tabel denda tilang bisa dimasukkan Rp 75 ribu atau Rp 100 ribu.

"Jadi kita ikut berdasarkan UUD lalu lintas ini dibebankan keseluruhan kepada pengendara kan berat, kalau kita kasih ke maksimal, juga tidak mungkin karena melihat perekonomian masyarakat saat ini," kata Joko.

Kemudian lanjut Joko kalau tabel denda tilang sudah dibahas oleh pihak pengadilan dan kejaksaan, pihaknya lansung melakukan sosialisasi ke masyarakat Kota Tanjungpinang.

"Agar masyarakat tahu berapa sih denda tarif tilangnya, dalam menentukan denda tilang ditentukan oleh pengadilan dan kejaksaan didaerah tidak berpatok pada pusat," tuturnya.

Hal ini dibelakukannya e-tilang untuk menghindar pemikiran negatif dari masyarakat, karena sistemnya e-tilang ini tidak berhubungan langsung dengan petugas atau orang.

"Pengendara lansung membayar denda melalui bank atau melalui ATM sesuai dendanya, setelah itu cukup menujukan bukti pembayaran kepada petugas," tutup Joko.***

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews