Sekeluarga di Medan Tewas Dibakar Gara-gara Sengketa Rumah

Sekeluarga di Medan Tewas Dibakar Gara-gara Sengketa Rumah

Rilis pembunuhan sekeluarga di Medan Tuntungan. (©2017 Merdeka.com/yan m)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Dua pembunuhan sadis terhadap satu keluarga terjadi di Medan dalam sepekan. Selain aksi Andi Lala yang membunuh 5 orang di Mabar, juga terjadi pembunuhan 4 orang sekeluarga di Medan Tuntungan.

Para pelaku membunuh satu keluarga yang tinggal di Jalan Rel, Lingkungan I, Sidomulyo, itu dibunuh dengan cara membakar rumah mereka pada Rabu (5/4) dini hari. Empat orang yang tewas dalam kejadian itu seorang wanita bersama putra dan 2 cucunya.

"Korban meninggal dunia yaitu Marita Br Sinuhaji (57), putranya Frengki Riza Ginting (25), dan dua putri Frengki, yaitu Kristin Br Ginting (8) dan Selvi Br Ginting (5)," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Selasa (18/4).

Empat korban tewas karena asfiksia atau mati lemas akibat mengirup karbon dioksida (CO2). Mereka terjebak saat rumahnya dibakar.

Lima tersangka pelaku pembakaran sudah tertangkap. Dua di antaranya merupakan perencana atau orang yang menyuruh.

Dua orang yang disangka sebagai perencana pembakaran yaitu Jaya Mita Br Ginting (50), warga Jalan Bunga Turi, Sidomulyo, Medan Tuntungan, dan Cari Muli Br Ginting (64), warga Jalan Jamin Ginting Km 14,5, Lau Cih, Medan Tuntungan.

Dua tersangka eksekutor pembakaran itu juga sudah diringkus. Keduanya yaitu Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting (37), warga Kompleks Perumahan Milala, Namo Bintang, Medan Tuntungan; Rudi Suranta Ginting (23), warga Kampung Lau Cih, Pancur Batu, Deli Serdang.

Sementara orang yang mengatur pembakaran itu, Julpan Nitra Purba (18), warga Jalan Purba Lau Cih, Medan Tuntungan, juga telah menyerahkan diri. "Masih ada 4 tersangka lainnya yang kita cari. Tiga orang eksekutor, dan seorang manajer atau yang mengatur pembakaran. Kita segera terbitkan DPO untuk keempatnya," jelas Rycko.

Pembunuhan ini bermotif dendam karena sengketa jual beli rumah antara Jaya Mita Br Ginting dengan keluarga korban. Pihak keluarga korban tidak mau melunasi ganti rugi rumah Jaya Mita, yang berdiri di atas tanah negara, sebesar Rp 102 juta. Mereka bahkan meminta uang yang sudah dibayarkan Rp 136 juta dikembalikan.

Jaya Mita juga mengaku jadi sakit hati karena Marita Br Sinuhaji dan suaminya Gandhi Ginting sering mengeluarkan kata-kata kasar. Dia pun berniat untuk menghabisi korban dengan membakar rumahnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 jo 338 KUHP dan pembakaran Pasal 187 KUHP. "Pasal pembunuhan berencana ancamannya hukuman mati, seumur hidup, minimal 20 tahun," sebut Rycko.***

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews