Aheng Pencuri Rumah Mewah di Orchid Park Batam, Tertangkap di Medan

Aheng Pencuri Rumah Mewah di Orchid Park Batam, Tertangkap di Medan

Aheng, pelaku pencurian (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pelaku pembobol rumah di Orchid Park, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau, diringkus. Pelaku diketahui bernama Aheng (37). 

Ia beraksi pada Jumat (24/3/2017) di rumah milik Fendy. Polisi meringkusnya pada senin (10/4/2017) di Medan, Sumatera Utara.

Polisi sempat melacak keberadaan Aheng di Medan dan menelusuri serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Medan.

Saat beraksi, Aheng tidak sendiri, dia bersama temannya yang sudah tertangkap terlebih dahulu sehari setelah kejadian. 

Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin mengatakan, polisi mendapat informasi ada orang yang hendak menukarkan uang dollar Singapura ke beberapa money changer di Nagoya Hill. 

Pria yang hendak menukarkan uang mata asing itu adalah rekan korban, Yustinus Waruwu.

"Saat Yustinus kita tangkap, ternyata Aheng ini sedang menunggu di mobil. Tahu kawannya tertangkap, dia langsung kabur," ujar Arwin, Minggu (16/4/2017).

Sebelum melakukan aksi kejahatannya tersebut, Aheng baru saja bebas dari penjara. Hanya berselang dua minggu menghirup udara bebas, pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu kembali melakukan tindak kriminal.

"Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan. Dia sudah kita bawa ke Batam," ujarnya.

Polisi juga melakukan pengembangan. Dari rumah Aheng, polisi menyita barang bukti berupa linggis dan martil. Alat-alat itu yang digunakan untuk membobol rumah korbannya serta, beberapa barang hasil curian.

Arwin menuturkan, ‎pada saat kejadian pemilik rumah pergi ke Tanjung Batu. Sebelum meninggalkan rumah, korban memastikan telah mengunci pintu dan jendela rumahnya. 

"Dia masuk dari atap dan membobol plafon rumah korban," ucap Arwin, Minggu (16/4/2017)

Semua harta benda korban digasak. Laptop, jam tangan, cincin emas, kamera, serta uang tunai 1.760 Dollar Singapura, 680 Ringgit Malaysia dan, Rp 2,4 juta berhasil dibawa kabur.

"Uang Dollar Singapura ini, uang lama," katanya

Kini, dua pria ini harus mendekam di jeruji tahanan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang, pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Aheng yang juga residivis, sebelumnya divonis tiga tahun penjara. Saat ini polisi juga masih mengembangkan apakah ada TKP lainnya.

"Kita masih kembangkan, apa ada TKP lainnya," ucap Kapolsek.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews