Diajak Nikah Pria Malaysia, Gadis 16 Tahun di Batam Lapor Polisi

Diajak Nikah Pria Malaysia, Gadis 16 Tahun di Batam Lapor Polisi

Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang gadis belia asal Cilacap, De, menjadi korban perdagangan anak. Gadis 16 tahun itu dijadikan istri kontrak seorang pria Malaysia berinisial A.

Belakangan pria Malaysia itu berubah pikiran dan ingin menjadikannya sebagai istri sah. De pun menolak dan kabur dari penampungannya di Batam, Kepulauan Riau.

Ia melaporkan kasus itu ke polisi. Jajaran Polresta Barelang menangkap dua orang pelaku yang terlibat penjualan anak tersebut, Rika dan Ujang. 

Pria Malaysia tersebut mengaku kenal De dari Ujang di Cilacap, Jawa tengah

Awalnya ia meminta mencarikan wanita asli Indonesia untuk dijadikan sebagai istri kontrak. Ujang pun mencari pesanan tersebut dan menemukan De.

"A ini mau istri kontrak, mintak tolong sama U (Ujang). Kemudian U mengenalkan A ke De, dan De dibawa ke Batam oleh A," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika, kemarin.

Setelah dibawa ke Batam, De ditampuang Rika. Selama ditampung, Rika mempekerjakan gadis 16 tahun tersebut di sebuah hotel di kawasan Nagoya menjadi pendamping tamu karaoke.

De sanggup jadi istri kontrak setelah dijanjikan uang Rp50 juta. Ia pun akhirnya memutuskan berangkat ke Batam bersama A.

"D ini dijanjikan uang Rp 50 juta menjadi istri kontrak. Kemudian, selama ditampung di Batam, D ini dipekerjakan menjadi pendamping karaoke di salah satu hotel," ucap Helmy, Jumat (31/3/2017).

Belakangan A ingin mempersunting De, namun De menolak.

"Karena hendak dinikahi betulan, De tidak mau dan memilih melarikan diri, kemudian melaporkan ke polisi," ujar Helmy.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak dan menangkap Rika dikediamannya. Kemudian polisi juga mengejar Ujang dan berhasil ditangkap di Purwokerto.

"Kita menangkap dua tersangka, R yang sebagai penampung dan juga mempekerjakan D. U sebagai yang mencarikan orang untuk A," kata Kombes Helmy.

De saat kabur bersama seorang gadis 16 tahun lainnya yang dipekerjakan di tempat yang sama oleh Rika.

"Saat kabur, De membawa N berasal dari Purwokerto yang dikenalnya saat bekerja," ujar Kapolres.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, sementara kedua tersangka dijerat dengan pasal perdagangan orang dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kita masih mendalami kasus tersebut. Apakah benar De akan dinikahi atau apa, penyidik masih mengembangkan. Untuk A masih belum ditangkap," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews