BPM-PTSP dan Camat Segel 7 Panti Pijat dan 4 Warnet di Batuaji

BPM-PTSP dan Camat Segel 7 Panti Pijat dan 4 Warnet di Batuaji

Salah satu warnet yang disegel (foto : Margaret/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BPM-PTSP bersama Camat Batuaji dan Satpol PP melakukan penyegelan terhadap panti pijat dan warnet. Penyegelan ini dilakukan karena belum memiliki izin dan menyalahi aturan.

"Sudah kita peringatkan beberapa kali, makanya kita gandeng BPM PTSP untuk menyegel warnet dan tempat pijat tadi," ujar Camat Batuaji, Fridkalter PP, Kamis (30/3/2017) malam.

Kata Fridkalter, ada 4 warnet dan 7 panti pijat yang disegel, semuanya tersebar di Kecamatan Batuaji. Namun, untuk 4 warnet terletak di Ruko Limanda, Pendawa.

Fridkalter mengatakan, warnet-warnet tersebut ada yang tidak memiliki izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan juga menyalahi aturan seperti buka hingga pukul 21.00 WIB lewat. Bahkan, kata dia, ada yang buka selama 24 jam.

"Tentunya sangat meresahkan, kalau izin yang diberikan itu harusnya tutup pada pukul 21.00 WIB pada hari biasa kecuali pada malam minggu yang tutup pada pukul 22.00 WIB, tapi ini lewat, laporan dari warga-warga sekitar kalau anak-anak mereka sering main ke warnet tersebut," kata Fridkalter.

Saat upaya penyegelan dilakukan, sempat terjadi percekcokan dengan pemilik warnet, seorang ibu pemilik warnet menolak warnet milik anaknya di segel petugas.

"Loh kok ditutup, kami ini cari duit disini, sebulannya menyewa 16 juta, kok disegel-segel, izinnya ada," ujar Ibu tersebut menolak.

Namun, setelah dijelaskan akhirnya ia mau warnet milik anaknya disegel. Dalam razia tersebut juga dijumpai anak-anak yang masih berumur sekolah sedang bermain Game Online.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews