Polisi Jemput Paksa Tersangka Penggelapan Kapal Kris-Bali 1

Polisi Jemput Paksa Tersangka Penggelapan Kapal Kris-Bali 1

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Penyidik Polres Tanjungpinang menjemput paksa Sukamti di kediamannya di Gang Puteri Ledang, Jalan Kuantan, Tanjungpinang, Rabu (29/3/2017). Sukamti merupakan terlapor kasus dugaan penggelapan kapal Krisi Bali-1.

Penjemputan berdasarkan surat perintah pemanggilan yang ketiga. Pemanggilan pertama dan kedua sebagai tersangka, Sukamti tak hadir.

"Kalau dipanggil itu dipenuhi, ikuti panggilan satu, dua, dan panggilan ketiga, ya dijemput. Jadi kalau ada perintah untuk dipanggil itu diikuti, jangan mangkir mangkir, ini perintah membawa," Kata Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah saat ditemui di Polres Tanjungpinang, Rabu.(29/3).

Andy mengakui penasihat hukum Sukanti, Husendro SH, sudah berkoordinasi untuk gelar perkara tersebut dengan Polres Tanjungpinang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan nomor register perkara 01/Pid.Pra/2017/PN. TPi, tapi Sukamti tetap dijemput paksa karena mangkir.

PH Sukanti merasa keberatan atas penjemputan kliennya tersebut, pasalnya hingga saat ini Husendro telah melaporkan Polres Tanjungpinang, ke Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Husendro mengatakan sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres Tanjungpinang atas perkara kelienya, dia meminta Polres Tanjungpinang menunda proses penyidikan tersebut hingga gelar perkara yang dijadwalkan PN Tanjungpinang pada Senin (3/4) nanti.

"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres Tanjungpinang untuk menunda penyidikan hingga selesai gelar perkara di PN Tanjungpinang. Dan pada Rabu (22/3) kemarin kami sedang gelar sidang bersama Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Daerah atas sidang kode etik elisabet, ini juga terkait pemalsuan tanda tangan klien saya soal jual beli kapal itu," kata Husendro.

Atas pemanggilan paksa dengan menjemput kliennya, Husendro mengatakan sangat kecewa dengan tindakan Polres Tanjungpinang yang dianggap olehnya tidak bisa bekerja sama dengan baik atas penanganan perkara tersebut.

"Kami protes keras, kami akan berkoordinasi dengan Biro Pengawasan Penyidikan Mabes Polri. Kami akan mempertahankan hak klien kami, nanti di gelar perkara," kata Husendro.***

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews