Rokok Noncukai Rave dan Luffman Beredar Bebas di Tanjungpinang

Rokok Noncukai Rave dan Luffman Beredar Bebas di Tanjungpinang

Rokok noncukai yang kerap beredar luas di Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sejumlah rokok noncukai beredar luas di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Pantauan Batamnews, rokok-rokok ilegal dijual pengecer atau pun toko-toko dengan bebas.

Diantaranya rokok yang beredar adalah Rave dan Luffman. Rokok ini paling gampang ditemui dan dijual murah.

Diduga rokok selundupan itu diproduksi di Batam lalu diselundupkan ke Tanjungpinang.

Padahal Kota Tanjungpinang tidak termasuk dalam wilayah kawasan Free Trade Zone. Hingga saat ini BP Kawasan Tanjungpinang masih tutup mata terkait beredarnya rokok-rokok tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol S Erlangga mengatakan penyidik Polri dapat melakukan penyelidikan atas banyaknya peredaran rokok noncukai khusus kawasan bebas (FTZ) di Kota Tanjungpinang.

"Apabila ditemukan adanya peredaran itu bisa diambil langkah mengamankan barang bukti, dan segera melakukan koordinasi dengan BC," kata Erlangga di Batam seperti dilansir Kantor Berita Antara, Selasa.

Untuk kasus tersebut, kata dia, sebenarnya menjadi domain dan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai. Karena itu tindakan yang dilakukan kepolisian harus berkoordinasi dengan lembaga tersebut.

Penjualan rokok berlogo kawasan bebas, yakni rokok merek UN dan Luffman di luar kawasan bebas.  Kawasan bebas di Tanjungpinang diberlakukan pada lokasi-lokasi tertentu saja, namun peredaran rokok itu sampai keluar kawasan.

"Kecuali rokok palsu, itu bisa diterapkan UU Merek namun hal itu merupakan delik aduan bila ada pihak pelapor pemegang merek yang merasa dirugikan. Atau menggunakan UU Perlindungan konsumen bila tidak sesuai dengan kandungan yang di anjurkan atau ada zat berbahaya," kata dia.

Sejumlah perusahaan memperoleh izin secara gratis dari Badan Pengusahaan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, sebelum menjual rokok berlogo kawasan bebas secara ilegal.

Deputi Pelayanan Terpadu Satu Atap Badan Pengusahaan Tanjungpinang Zamzami A Karim di Tanjungpinang mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok kawasan bebas itu.

"Izin itu tidak dikenakan biaya," kata dia.

Dia membenarkan ada empat perusahaan yang mendapatkan izin untuk beroperasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ). Namun ia tidak mengetahui merek rokok yang dijual.

Perdagangan rokok di kawasan bebas dapat dibuktikan dari berkas persyaratan dalam mengajukan permohonan untuk mendapatkan ijin dari Badan Pengusahaan Tanjungpinang.

Terkait permasalahan rokok yang diperjualbelikan secara bebas di kawasan yang bukan FTZ, Zamzami menegaskan, perusahaan yang mendapat ijin tersebut sudah melanggar ketentuan.

"Kami memberi izin perusahaan yang mau bergerak di kawasan bebas. Kalau dijual di luar kawasan FTZ, berarti melanggar ketentuan yang berlaku," kata dia.

Selain rokok UN dan Luffman yang dijual bebas tanpa cukai di kawasan yang bukan FTZ, rokok merek Rave juga dijual ratusan pedagang. Rokok tersebut tanpa pita cukai, dijual dengan harga Rp9.000-Rp10.000.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews